Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengusulkan agar Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berdiri mandiri secara terpisah dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM.

“Saya mengusulkan baik dari sisi anggaran maupun dari sisi kerja-kerja, sebaiknya Komnas Perempuan berdiri sendiri tidak gabung Komnas HAM,” kata Johan Budi saat rapat kerja bersama LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Sebab, kata dia, Komnas Perempuan mengemban tugas yang berat mengingat kasus pelecehan terhadap perempuan marak terjadi beberapa waktu belakangan. Dia juga menyebut hukum di Indonesia menjunjung tinggi hak asasi, di mana hak asasi sendiri memiliki cakupan yang luas.

“Karena sekarang kita baca di pemberitaan banyak sekali pelecehan yang terjadi dan dialami oleh perempuan, kemudian juga ada pemerkosaan dan lain sebagainya, sehingga tugas-tugas ke depan Komnas Perempuan ini juga semakin berat,” ujarnya.

Johan juga mengusulkan agar Komnas Perempuan berdiri sendiri sebab Komnas HAM sendiri memikul tugas yang luas dengan anggarannya yang terbatas.

“Komnas Perempuan ini diberdayakan dengan menambah anggaran dan saya tidak tahu bagaimana mekanisme apakah bisa perempuan ini terpisah dari Komnas HAM, sudah sedikit juga ini anggarannya, kemudian juga tugas dari Komnas HAM ini sangat luas sekali,” ucapnya.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani pun mengapresiasi dan berterima kasih terhadap dukungan yang diberikan Komisi III DPR kepada Komnas Perempuan agar adanya penambahan anggaran, termasuk usulan agar Komnas Perempuan berdiri secara mandiri.

“Dari awal semua Komisi III menyatakan persetujuannya dukungannya untuk menambahkan anggaran Komnas Perempuan dan bahkan bersetuju jika saya tidak salah menangkap sinyalir yang dibuat oleh Bang Johan Budi untuk Komnas Perempuan terus bergerak menjadi satker (satuan kerja) yang mandiri, tidak berada di bawah lembaga manapun,” tutur Andy.

Sebab, kata dia, apabila Komnas Perempuan berdiri mandiri maka akan lebih mampu untuk berkontribusi dalam memastikan negara menjalankan mandat konstitusinya, serta memastikan hak hidup yang bermartabat aman dan sentosa dapat dinikmati oleh kaum perempuan beserta segenap lapisannya.

“Apalagi jika ingin disublimkan ke kementerian tertentu yang pastinya akan mengubah seluruh nature dari Komnas Perempuan dari lembaga HAM yang harusnya menjadi lebih independen dan lebih kokoh,” kata dia.

Baca juga: Komnas: Perjuangan UU TPKS masih panjang
Baca juga: Komnas Perempuan peringati 25 tahun reformasi
Baca juga: Komnas Perempuan: KDRT kasus kekerasan terbanyak yang dilaporkan