Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama satu tahun dan tiga bulan pidana penjara karena melakukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP," kata anggota JPU Baroto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjutnya.
Ada beberapa hal yang memberatkan Jaksa dalam melakukan penuntutan yakni terdakwa dinilai merugikan saksi Verawati Sanjaya, juga berbelit-belit dalam persidangan, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, JPU mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ia didakwa melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.
Diketahui Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta. Natalia dilaporkan oleh wanita bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang. Ia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Baca juga: Pakar hukum yakin Bareskrim Polri tuntaskan kasus Indosurya
Baca juga: Anggota KSP Indosurya nilai putusan MA tak beri kepastian keadilan
Baca juga: Mahfud apresiasi MA vonis Henry Surya 18 tahun penjara dan denda
Natalia Rusli dituntut lebih dari satu tahun penjara kasus penipuan
6 Juni 2023 20:04 WIB
Tardakwa Natalia Rusli mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023). ANTARA/Risky Syukur
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023
Tags: