Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara meminta pegawainya menghubungi pusat aduan pada nomor 0812-1383-2153 jika menemukan praktik pungutan liar di lingkungannya.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Juaini Yusuf mengatakan nomor tersebut akan menyambungkan laporan pungli ke Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) untuk ditindaklanjuti, sebagai wujud komitmen penyelenggaraan pemerintahan bebas dari pungutan liar di Jakarta Utara.

"Jika menemukan praktik pungli, segera melapor kepada tim yang ada, karena Kota Jakarta Utara telah memiliki Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL)," kata Juaini di Jakarta, Selasa.

Untuk diketahui, Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Kota Jakarta Utara memiliki Sekretariat di Gedung Walikota Jakarta Utara, Blok P Lantai 9.

Juaini menerangkan bahwa semua bentuk pungutan liar dengan beragam modus adalah pelanggaran terhadap undang-undang dan regulasi yang ada.

Selain itu berkaitan dengan pelayanan publik, masyarakat tentunya berharap bisa mendapat pelayanan yang tidak berbayar. Namun terkadang, seseorang memungut biaya kepada pihak lain dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Hal itu disampaikan Juaini saat membuka sosialisasi pemberantasan pungli yang dihadiri pegawai dari tingkat kelurahan, kecamatan, dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kota Jakarta Utara.

Kegiatan sosialisasi pemberantasan pungli tersebut menghadirkan sejumlah narasumber atau penyaji dari unsur Polres Metro Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Inspektorat Wilayah untuk berdialog dengan para pegawai yang diundang hadir.
Baca juga: Pemkot Jakbar larang pungli berkedok sumbangan hari keagamaan
Baca juga: Pemkot Jakbar beri surat teguran Ketua RW 10 Duri Kepa terkait pungli
Baca juga: Heru pastikan tak ada pungli uji kir kendaraan di Jakarta