"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar JPU KPK pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
JPU KPK menyatakan Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK tetapkan penyuap Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya," ucap jaksa.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Rijatono Lakka bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Demikian surat tuntutan ini dibacakan dan diserahkan di muka persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata jaksa.
Baca juga: Pengusaha didakwa beri Rp35,42 miliar ke Gubernur Papua Lukas Enembe
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4), JPU KPK mengatakan Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp35.429.555.850 yang terdiri atas uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe.
Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lukas Enembe bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018-2021.
Baca juga: KPK periksa istri dan anak Lukas Enembe soal Rijatono Lakka