Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta, untuk membantu warga dalam memperpanjang syarat legal berkendara itu, Selasa.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan SIM ini tersedia pukul 08.00-14.0 WIB.

Berikut layanannya:

1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;

2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;

3. Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mal Citraland;

4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: SIM keliling tersedia di tiga lokasi di DKI Jakarta