Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal, sebagai tersangka kasus korupsi dalam perubahan Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 6/2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON).

"Sejak 8 Februari 2013, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup yang menyimpulkan perbuatan melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan pembahasan Perda No. 6 di Provinisi Riau dengan tersangka atas nama RZ (Rusli Zainal)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Jumat.

KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-Undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Menurut KPK, Rusli adalah orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam pembuatan peraturan daerah tersebut.

"Jadi RZ di satu sisi diduga menerima dan di sisi lain juga diduga memberi," ungkap Johan.

Rusli terakhir diperiksa KPK pada 25 Januari 2012. Dalam pemeriksaan itu ia membantah terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 13 orang tersangka, 10 di antaranya anggota DPRD Riau. Tiga dari 13 tersangka itu sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama empat tahun.

(D017)