Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi meminta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucky Slamet segera menerbitkan aturan tentang pengawasan produk rokok.

Ia memberikan tenggat kepada BPOM selama selama tiga bulan untuk menyelesaikan aturan tersebut. Aturan itu harus selesai sebelum Juli 2013.

"Kepala Badan POM harus segera menindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan terkait pasal 60 PP tembakau, Juli diharapkan sudah terbit," kata Menkes disela-sela pencanangan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal dan Peluncuran Buku Etnomedisin Obat Asli Indonesia di Gedung BPOM Jakarta, Jumat.

Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau sering disebut PP Tembakau, ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2012.

Salah satu pasal dalam PP tersebut menyatakan bahwa pengawasan produk rokok akan dilakukan oleh BPOM.

Menkes mengatakan aturan itu perlu segera diterbitkan karena telah terbukti produk rokok berbahaya bagi kesehatan.

"Rokok merupakan benda legal, yang di dalamnya terdapat zat adiktif yang membahayakan kesehatan masyarakat tetapi sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang," ujar Nafsiah mengenai pentingnya untuk segera dilakukan pengaturan.

Menkes mengakui bahwa industri rokok tidak akan tinggal diam dengan adanya PP Tembakau tersebut dan pasti akan "menyerang balik", sehingga sangat penting untuk segera dibuat aturan turunannya.

Dalam kesempatan itu, Menkes kembali mengingatkan bahwa kematian akibat penyakit yang terkait dengan rokok setiap tahun mencapai angka 400 ribu orang.

Biaya pengobatan penyakit yang disebabkan rokok seperti kanker, jantung stroke, dan paru angkanya mencapai Rp2,1 triliun per tahun.

(A043/A011)