"Perlu saya sampaikan di sini masing-masing peran pelaku. Saudara MS (20) yang membuat akun instagram tersebut dengan nama akun instagram jastiptiket.coldplay, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Kemudian tersangka MHH (20) selaku penyedia akun Dana dengan nomor 082193692995 atas nama Rahma.
Baca juga: Polisi kembali tangkap dua tersangka penipuan tiket Coldplay di Sulsel
Mantan Kapolrestabes Semarang tersebut juga menambahkan, dari keseluruhan uang yang dikirimkan korban kepada pelaku, masing-masing mendapat bagian.
MS mendapatkan bagian sebesar Rp18 juta dan MHH mendapatkan uang Rp1,5 juta. "Kemudian tersangka AB mendapat uang Rp500 ribu dan tersangka A mendapatkan uang sebesar Rp350 ribu," katanya.
Besaran uang tersebut sesuai dengan laporan yang masuk di Polda, yaitu Laporan Polisi LP/B/2792/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 Mei 2023.
Baca juga: Empat pelaku penipuan tiket konser Coldplay diringkus polisi di Sulsel
MS (22), MHH (20), AB (36) dan A (35) membuat akun media sosial Instagram bernama jastiptiket.coldplay untuk menjaring para korban.
Kemudian salah satu pelaku melakukan penipuan dengan mengunggah (posting) dan menawarkan jasa titip pembelian tiket konser Coldplay.