Kemenkominfo sebut ASO sudah dilaksanakan di 137 wilayah siaran
5 Juni 2023 17:52 WIB
Seorang panitia melintas di dekat layar siaran televisi analog yang telah dihentikan di Kompleks Kementerian Kominfo Jakarta, Kamis (3/11/2022) dini hari. Kementerian Kominfo menghentikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) pada 3 November 2022 pukul 00.00 WIB di Jabodetabek untuk mewujudkan tranformasi digital. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jendral Penyelengaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemenkominfo) Wayan Toni Supriyanto mengungkapkan hingga awal pekan pertama Juni 2023 sudah ada sebanyak 137 wilayah siaran di Indonesia yang telah melaksanakan analog switch off (ASO).
"Saat ini ASO telah dilaksanakan di 137 wilayah siaran di 265 kabupaten dan kota. Itu termasuk di kota-kota besar," ujar Wayan di Jakarta, Senin.
Jumlah itu tengah diupayakan dapat bertambah dalam waktu dekat, Wayang mengungkapkan ada dua kota yang akan mengalami ASO yaitu Medan di Sumatera Utara dan Makassar di Sulawesi Selatan.
Baca juga: Kemenkominfo ungkap adopsi siaran TV digital di Indonesia bertambah
Menurut Wayan pelaksanaan ASO sebagai bagian migrasi layanan ke TV digital secara nasional belum merata karena tantangan berupa komitmen penyediaan alat konverter Set-Top-Box (STB) bagi rumah tangga miskin yang belum dipenuhi oleh para operator Lembaga Penyiaran Swasta.
Padahal dari sisi Pemerintah distribusi bantuan STB telah optimal karena dari target awal bantuan STB yang harusnya diberikan berjumlah satu juta, kini telah melebihi target dengan memberikan sebanyak 1.215.600 STB kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Swasta yang targetnya memberikan bantuan STB 4,3 juta saat ini baru mendistribusikan sebanyak 248.490 STB atau baru 5,7 persen dari target," ujar Wayan.
Maka dari itu, saat ini Ditjen PPI yang membawahi program ASO tengah mencari solusi agar distribusi STB bagi rumah tangga miskin bisa lebih cepat dan masyarakat bisa menikmati dengan optimal siaran TV digital.
Salah satu solusi yang tengah dirumuskan tersebut ialah dengan merevisi regulasi sehingga dapat mengatur sanksi atau denda kepada operator Lembaga Penyiaran Swasta yang belum memenuhi komitmen bantuan STB-nya.
"Revisi Peraturan ini masih kita pikirkan agar distribusi STB bisa terealisasi, apakah nanti mungkin diberi sanksi atau denda nah ini yang masih kami pikirkan," ujar Wayan.
Baca juga: ASO wilayah siaran Sulawesi Selatan 1 direncanakan pada 20 Mei
Baca juga: Distribusi STB Sulsel 1 capai 65 persen dan Sumut 1 capai 30 persen
Baca juga: 74 persen masyarakat telah beralih ke TV digital
"Saat ini ASO telah dilaksanakan di 137 wilayah siaran di 265 kabupaten dan kota. Itu termasuk di kota-kota besar," ujar Wayan di Jakarta, Senin.
Jumlah itu tengah diupayakan dapat bertambah dalam waktu dekat, Wayang mengungkapkan ada dua kota yang akan mengalami ASO yaitu Medan di Sumatera Utara dan Makassar di Sulawesi Selatan.
Baca juga: Kemenkominfo ungkap adopsi siaran TV digital di Indonesia bertambah
Menurut Wayan pelaksanaan ASO sebagai bagian migrasi layanan ke TV digital secara nasional belum merata karena tantangan berupa komitmen penyediaan alat konverter Set-Top-Box (STB) bagi rumah tangga miskin yang belum dipenuhi oleh para operator Lembaga Penyiaran Swasta.
Padahal dari sisi Pemerintah distribusi bantuan STB telah optimal karena dari target awal bantuan STB yang harusnya diberikan berjumlah satu juta, kini telah melebihi target dengan memberikan sebanyak 1.215.600 STB kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Swasta yang targetnya memberikan bantuan STB 4,3 juta saat ini baru mendistribusikan sebanyak 248.490 STB atau baru 5,7 persen dari target," ujar Wayan.
Maka dari itu, saat ini Ditjen PPI yang membawahi program ASO tengah mencari solusi agar distribusi STB bagi rumah tangga miskin bisa lebih cepat dan masyarakat bisa menikmati dengan optimal siaran TV digital.
Salah satu solusi yang tengah dirumuskan tersebut ialah dengan merevisi regulasi sehingga dapat mengatur sanksi atau denda kepada operator Lembaga Penyiaran Swasta yang belum memenuhi komitmen bantuan STB-nya.
"Revisi Peraturan ini masih kita pikirkan agar distribusi STB bisa terealisasi, apakah nanti mungkin diberi sanksi atau denda nah ini yang masih kami pikirkan," ujar Wayan.
Baca juga: ASO wilayah siaran Sulawesi Selatan 1 direncanakan pada 20 Mei
Baca juga: Distribusi STB Sulsel 1 capai 65 persen dan Sumut 1 capai 30 persen
Baca juga: 74 persen masyarakat telah beralih ke TV digital
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023
Tags: