Pelaku pembunuhan berencana di Kota Malang terancam hukuman mati
5 Juni 2023 16:10 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) pada saat menunjukkan barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (5/6/2023). (ANTARA/Vicki Febrianto)
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Seorang pelaku pembunuhan berencana berisinial RF berusia 24 tahun, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota terancam hukuman mati.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Senin mengatakan bahwa tersangka RF dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," kata Budi.
Buher, sapaan akrabnya menjelaskan, saat akan bertemu dengan korban berinisial AWN berusia 24 tahun yang merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pelaku sudah membawa sebuah pisau yang diambil dari salah satu kafe di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Menurutnya, dengan fakta bahwa tersangka membawa pisau sebelum bertemu dengan korban di Jembatan Perumahan Araya, Jalan Araya Megah, Kecamatan Blimbing pada Kamis (1/6), maka peristiwa itu telah direncanakan oleh tersangka.
"Yang bersangkutan membawa pisau dari sebuah kafe, pisau ini diambil dan sudah dalam penguasaan tersangka. Berarti sudah direncanakan, karena sudah dibawa (pisau tersebut)," katanya.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut bermula pada saat korban dan tersangka bertemu di Jembatan Araya pada Kamis (1/6) untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya. Korban dan tersangka saling mengenal.
Perselisihan antara keduanya disebabkan karena korban menjalin kedekatan dengan seorang perempuan berinisial N yang merupakan mantan kekasih tersangka. Saat bertemu, keduanya berkelahi dan kemudian tersangka menusuk pelaku dengan pisau dapur yang telah disiapkan.
"Korban dan tersangka sudah saling mengenal. Korban menjalin kedekatan dengan mantan pacar tersangka," ujarnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam peristiwa tersebut, antara lain berupa satu buah pisau dapur dengan panjang 30 centimeter, dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam dan pakaian yang dipergunakan oleh korban.
Selain itu, petugas juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang merupakan rekan korban maupun tersangka terkait peristiwa tersebut. Tersangka menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota pada Sabtu (3/6) dini hari.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Senin mengatakan bahwa tersangka RF dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," kata Budi.
Buher, sapaan akrabnya menjelaskan, saat akan bertemu dengan korban berinisial AWN berusia 24 tahun yang merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pelaku sudah membawa sebuah pisau yang diambil dari salah satu kafe di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Menurutnya, dengan fakta bahwa tersangka membawa pisau sebelum bertemu dengan korban di Jembatan Perumahan Araya, Jalan Araya Megah, Kecamatan Blimbing pada Kamis (1/6), maka peristiwa itu telah direncanakan oleh tersangka.
"Yang bersangkutan membawa pisau dari sebuah kafe, pisau ini diambil dan sudah dalam penguasaan tersangka. Berarti sudah direncanakan, karena sudah dibawa (pisau tersebut)," katanya.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut bermula pada saat korban dan tersangka bertemu di Jembatan Araya pada Kamis (1/6) untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya. Korban dan tersangka saling mengenal.
Perselisihan antara keduanya disebabkan karena korban menjalin kedekatan dengan seorang perempuan berinisial N yang merupakan mantan kekasih tersangka. Saat bertemu, keduanya berkelahi dan kemudian tersangka menusuk pelaku dengan pisau dapur yang telah disiapkan.
"Korban dan tersangka sudah saling mengenal. Korban menjalin kedekatan dengan mantan pacar tersangka," ujarnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam peristiwa tersebut, antara lain berupa satu buah pisau dapur dengan panjang 30 centimeter, dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam dan pakaian yang dipergunakan oleh korban.
Selain itu, petugas juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang merupakan rekan korban maupun tersangka terkait peristiwa tersebut. Tersangka menyerahkan diri ke Polresta Malang Kota pada Sabtu (3/6) dini hari.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Tags: