Ambon (ANTARA News) - Paling tidak dua oknum personil Batalion Infantri200/Raider Kodam II/Sriwijaya dalam status anggota Satuan Tugas Pengamanan di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis petang, ditahan karena diduga terlibat pembuatan senjata api rakitan.

Wartawan ANTARA di lokasi, melaporkan, kedua oknum TNI AD itu ditahan personel Komando Rayon Militer setempat, yang dipimpin komandannya, Letnan Satu Infantri Robert Karios, di rumah keluarga warga setempat berinisial DM, di Dusun Waimahu, sekitar pukul 15.00 WIT Kamis ini.


Laporan dari tempat kejadian menyatakan, barang bukti yang disita berupa enam senjata api rakitan --dua di antaranya siap pakai-- empat popor senjata itu, serta masing-masing satu set alat las, mesin gerinda, dan mesin bor.

Kedua oknum TNI AD itu adalah Prajurit Kepala EM dan Prajurit Satu DA; selanjutnya dibawa ke markas Kodim 1504/Pulau Ambon dan Kepulauan Lease. Sejumlah tokoh masyarakat di desa Passo mengakui pengamanan dua oknum personil TNI AD itu.

"Kami menyaksikan penahanan mereka itu, karena dicurigai terlibat pembuatan senjata api rakitan dan belum tahu peruntukannya," ujar warga Desa Passo, yang tidak bersedia identitas dipubilkasikan.

Pihak Kodam XVI/Pattimura maupun Kodim 1504/Pulau Ambon dan Kepulauan Lease belum bisa dikonfirmasi karena saat dihubungi melalui telpon genggam tidak aktif. (*)