Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa surat mengenai larangan perbankan menggunakan kurs rupiah di pasar non deliverable forward (NDF) untuk transaksi di dalam negeri yang akan dikirimkan kepada bank-bank, hanyalah bersifat penegasan.

"Surat yang kita siapkan sebetulnya menegaskan bahwa ketentuan itu masih tetap berlaku, intinya seperti itu," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI Hendar dalam diskusi di Gedung BI, Jakarta, Kamis.

Hendar mengatakan ketentuan penggunaan kurs rupiah di pasar DF tersebut sebenarnya sudah sejak lama diberlakukan.

"Kita sudah lama, sejak 2008, mengatakan bahwa untuk transaksi praktik valas yang melibatkan rupiah di Indonesia tidak boleh dilakukan," ujar Hendar.

Dalam surat tersebut, tidak ada ketentuan baru yang diberlakukan oleh BI. "Tidak ada ketentuan baru yang terkait dengan itu sifatnya hanyalah penegasan bahwa transaksi masih dilarang di kita," katanya.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, Rabu (6/2) mengatakan, BI akan mengirimkan surat ke bank-bank tentang larangan perbankan menggunakan kurs rupiah di pasar NDF untuk transaksi di dalam negeri.

Halim juga mengatakan BI juga tengah menyusun pedoman untuk pembentukan acuan kurs di pasar dalam negeri.

Selain itu, BI berencana menyediakan kuotasi kurs untuk pasar spot yang juga bisa dijadikan acuan untuk pasar devisa berjangka domestik. BI akan meminta kesediaan 30 bank devisa yang aktif dalam transaksi devisa untuk menyediakan kuotasi kurs dolar/rupiah setiap hari.

(C005/S004)