Polres Cianjur temukan ladang tanaman khat
7 Februari 2013 19:33 WIB
Ilustrasi - Pemusnahan Tanaman Khat. Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono (kiri), bersama unsur pimpinan daerah setempat memusnahkan tanaman khat yang ditemukan di Desa Karangsalam, Baturraden, Banyumas, Jateng, Kamis (6/2). Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jateng menyatakan bahwa tanaman yang ditemukan di Baturraden memang benar tanaman Khat yang mengandung Chatinone, dan termasuk zat psikotropika golongan satu. (FOTO ANTARA/Idhad Zakaria)
Cianjur (ANTARA News) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat menemukan ladang tanaman khat milik warga di perbukitan Kampung Cikujang, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kamis.
Petugas Polri dibantu TNI yang dipimpin Kapolres Cianjur AKBP Agustri Heriyanto langsung mencabut dan mengamankan 50 puluh tanaman khat ke Mapolres Cianjur.
"Kami mendapat laporan masyarakat, perihal tanaman khat yang tumbuh di salah satu kebun milik warga. Tanaman tersebut puluhan jumlahnya dengan tinggi rata-rata 2 meter," kata Agustri.
Selama ini ungkap dia, warga pemilik kebun tidak mengetahui bahwa tanaman tersebut terlarang seperti tanaman ganja atau sejenisnya. Selama ini masyarakat, hanya mengetahui tanaman tersebut sebagai teh arab.
"Biasanya tanaman khat ini dijadikan teh dan dijual pada orang Timur Tengah di wilayah Cianjur. Dalam hal ini, tidak ada yang kami amankan kecuali 50 batang tanaman khat," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, mereka sengaja menanam tanaman khat untuk membatasi ladang dengan kandang hewan peliharaan.
Setahu mereka tanaman tersebut bebas ditanam karena bermanfaat untuk dijadikan teh penambah stamina dan biasa mereka jual pada orang asing asal Timur Tengah.
"Setahu kami selama ini tidak ada larangan menanam tanaman khat ini. Kalau kami tahu itu tanaman terlarang, mungkin dari dulu kami tidak berani menanamnya," kata Rusdi salah seorang warga setempat.
(KR-FKR/N002)
Petugas Polri dibantu TNI yang dipimpin Kapolres Cianjur AKBP Agustri Heriyanto langsung mencabut dan mengamankan 50 puluh tanaman khat ke Mapolres Cianjur.
"Kami mendapat laporan masyarakat, perihal tanaman khat yang tumbuh di salah satu kebun milik warga. Tanaman tersebut puluhan jumlahnya dengan tinggi rata-rata 2 meter," kata Agustri.
Selama ini ungkap dia, warga pemilik kebun tidak mengetahui bahwa tanaman tersebut terlarang seperti tanaman ganja atau sejenisnya. Selama ini masyarakat, hanya mengetahui tanaman tersebut sebagai teh arab.
"Biasanya tanaman khat ini dijadikan teh dan dijual pada orang Timur Tengah di wilayah Cianjur. Dalam hal ini, tidak ada yang kami amankan kecuali 50 batang tanaman khat," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, mereka sengaja menanam tanaman khat untuk membatasi ladang dengan kandang hewan peliharaan.
Setahu mereka tanaman tersebut bebas ditanam karena bermanfaat untuk dijadikan teh penambah stamina dan biasa mereka jual pada orang asing asal Timur Tengah.
"Setahu kami selama ini tidak ada larangan menanam tanaman khat ini. Kalau kami tahu itu tanaman terlarang, mungkin dari dulu kami tidak berani menanamnya," kata Rusdi salah seorang warga setempat.
(KR-FKR/N002)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013
Tags: