Jakarta (ANTARA News) - Republik Indonesia (RI) dan Australia menandatangani persetujuan pelayanan angkutan udara (Air Service Agreement) yang mengatur secara rinci kapasitas hak angkut, frekuensi dan tipe pesawat maskapai masing-masing negara.

"Telah banyak perkembangan di angkutan udara antara Indonesia dan Australia, jumlah penumpang terus semakin meningkat. Oleh karena itu Persetujuan Pelayanan Udara sangat perlu direvisi oleh kedua negara," kata Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan dalam rilis Pusat Komunikasi Publik Kemenhub yang diterima di Jakarta, Kamis.

Mangindaan mengutarakan harapannya agar maskapai penerbangan nasional Indonesia memanfaatkan pertumbuhan angkutan udara RI-Australia dengan sebaik-baiknya karena masih banyak permintaan dari beberapa kota di Australia.

Ia memaparkan, lingkup Persetujuan Pelayanan Angkutan Udara (Air Services Agreement) antara lain mencakup penunjukan, pemberian izin dan pembatalan perusahaan penerbangan, hak angkut, pengakuan sertifikat, penerapan standar keselamatan, keamanan penerbangan, penerapan tarif, kapasitas, peluang melakukan usahakan penerapan hukum persaingan usaha.

Berdasarkan nota kesepahaman (MoU) hubungan udara RI - Australia yang ditandatangani 15 Juli 2011, kedua negara sepakat untuk meningkatkan kapasitas hak angkut tiap jurusan dari/ke Sidney, Melbourne (termasuk Avalon), Brisbane dan Perth.

Selain itu, Persetujuan tersebut membebaskan batasan kapasitas, frekuensi dan tipe pesawat dari/ke poin lainnya di Asutralia selain Sidney, Melbourne (termasuk Avalon), Brisbane dan Perth.

Persetujuan itu menyepakati tambahan 2.500 kursi/pekan pada tiap tujuan Sidney, Melbourne (termasuk Avalon), Brisbane dan Perth.

Dengan demikian maskapai penerbangan kedua negara dapat mengangkut sampai 27.500 penumpang setiap minggu untuk tujuan Sydney, Perth, Brisbane dan Melbourne. Sementara untuk dari dan ke kota lain selain keempat kota tersebut, tidak terdapat pembatasan kapasitas, frekuensi dan tipe pesawat.

Guna mendorong penerbangan kargo, pemerintah Indonesia juga membuka peluang bagi perusahaan penerbangan nasional Indonesia dan perusahaan penerbangan Australia dengan membuka poin Jakarta, Medan, Surabaya, Denpasar dan Makassar ke semua point di Australia tanpa batasan frekuensi dan kapasitas.
(M040/R010)