Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan bahwa pelarangan impor 13 produk hortikultura hingga enam bulan kedepan bertujuan melindungi produk lokal.

"Kita harus memberikan perlindungan kepada produk hortikultura lokal karena menyangkut hajat hidup petani kita dimasa mendatang," kata Hatta Rajasa seusai rapat koordinasi mengenai RKP 2014 di Gedung Menko Perekonomian di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, perlindungan tersebut terkait pasar dalam negeri. Para Petani lokal kalau mengekspor produk hortikultura mereka susah. Saat ini petani lokal sedang panen sehingga kebutuhan dalam negeri bisa dipenuhi tanpa impor.

"Jadi apa salahnya kalau mereka diberikan perlindungan. Kalau ada gugatan, yah kita hadapi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian, Suswono mengatakan pemerintah optimistis dapat memenangkan gugatan AS di World Trade Organization (WTO) tentang pembatasan impor produk hortikultura.

"Kalau ada celah dia (Amerika) untuk memprotes silahkan, tapi kita sudah siapkan jawabannya. Oleh karena itu kami sangat optimistis, kalau memang Amerika fair (jujur-red) bisa menerima penjelasan kita," kata Suswono di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pihak pemerintah Indonesia akan memfasilitasi konsultan. Dimana konsultan tersebut akan memberikan penjelasan kepada World Trade Organization (WTO)/organisasi perdagangan dunia.

Ia mengatakan WTO memberikan waktu 60 hari atau dua bulan kepada pemerintah Indonesia, untuk memberi balasan surat protes yang dilayangkan oleh Amerika. Jika tidak dilakukan maka akan dilakukan arbitrase, dan segera dipublikasikan dalam beberapa hari ke depan.

"Kita tunggu saja jadwalnya, tidak ada masalah," ujarnya.

Amerika Serikat menyampaikan keluhan ke WTO sehubungan dengan Indonesia melakukan pelarangan impor 13 produk hortikultura.

"Ketiga belas produk itu adalah Kentang, Kubis, Wortel, Cabai, Nanas, Melon, Pisang, Mangga, Pepaya, Durian, Bunga Krisan, Bunga Anggrek dan Bunga Heliconia," ujarnya.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Permentan Nomor Tahun 2012 dan Permendag Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan impor produk hortikultura.

Keluhan yang disampaikan ke WTO itu menjelaskan lisensi impor dari Indonesia dan penetapan kuota secara tidak langsung signifikan dengan perdagangan, membatasi dampak pada impor.

(*)