"Ada usulan untuk memanggil, kita diakomodasikan untuk memanggil," kata Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Sebenarnya, kata Ganjar, Bawaslu tidak berwenang memutuskan dan menginstruksikan rekomendasi kepada KPU.
"Bawaslu hanya bertugas mengawasi, kalau memang dalam pengawasan ditemukan adanya kesalahan yang dilakukan KPU, maka ada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang lebih berkompeten," kata Ganjar.
Kehadiran KPU diperlukan, lantaran KPU dianggap tidak cermat sehingga kelalaian berimbas pada PKPI.
Bagi anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain, sifat putusan Bawaslu itu adalah rekomendatatif.
Kehadiran KPU diperlukan, lantaran KPU dianggap tidak cermat sehingga kelalaian berimbas pada PKPI.
Bagi anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain, sifat putusan Bawaslu itu adalah rekomendatatif.
"Artinya, KPU boleh melaksanakan atau tidak melaksanakan. Kalau KPU tidak melaksanakan rekomendasi itu, maka PKPI bisa ke PTUN. Hasil PTUN itulah yang bisa dibanding oleh KPU ke MA. Apapun putusan MA sifatnya final dan mengikat," kata Malik.
Sidang ajudikasi Bawaslu memutuskan PKPI pimpinam Sutiyoso layak jadi peserta Pemilu 2014, padahal sebelumnya KPU telah menetapkan partai ini tidak lolos karena tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan. (Zul)
Malik Haramain, PKPI, pemilu 2014