Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mengajukan banding atas putusan Bawaslu yang meloloskan Partai Persatuan dan Kesatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta pemilu.
"Saya meragukan keputusan Bawaslu, karena Bawaslu tidak pernah melakukan pengecekan sampai ke lapangan. Karena itu KPU harus dan segera banding atas putusan itu," kata Malik di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Menurut Malik Haramain Bawaslu tidak memiliki data yang valid terkait
verifikasi faktual partai politik, sehingga keputusan yang diambil
lembaga pengawas tersebut meragukan.
"Saya yakin, data administrasi yang dimiliki KPU dan data hasil vertual KPU lebih valid. Karena itu, kalau KPU banding, saya yakin hasilnya tetap 10 parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu," ungkap Malik.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan PKPI lolos sebagai peserta Pemilu 2014.
(Zul)
KPU disarankan ajukan banding terkait PKPI
7 Februari 2013 13:50 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain (FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013
Tags: