Jakarta (ANTARA) - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak segenap elemen bangsa Indonesia untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 tanpa menjelekkan kontestan tertentu.

"Mari kita sukseskan kontestasi Pemilu 2024, seperti yang sering disampaikan Bapak Prabowo, jangan menjelek-jelekkan (kontestan tertentu)," ujar Riza saat memberikan sambutan dalam acara Syukuran Ulang Tahun Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshal alias Hercules sekaligus Silaturahim Kader GRIB di kediaman Hercules, Jakarta, Sabtu.

Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, lanjut Riza, seluruh masyarakat Indonesia sudah sepatutnya memberikan kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa untuk mengikuti kontestasi politik dalam pesta demokrasi.

Berikutnya, dalam kesempatan yang sama, Riza juga mengingatkan kader GRIB Jaya untuk memeriahkan Pilpres 2024 dengan cara yang baik, sehat, damai, sebagaimana pesan dari Prabowo.

Peserta Pilpres 2024 pun, tambah dia, juga harus berkompetisi secara sehat dengan mengedepankan ide dan gagasan sebagai calon pemimpin melalui program-program yang dapat membangun bangsa Indonesia menjadi bangsa yang lebih maju ke depannya.

"Ingat pesan Pak Prabowo, mari berkompetisi secara baik, sehat, damai, menyampaikan ide dan gagasan lewat program-program yang dapat membangun bangsa Indonesia ke depan," kata dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.