Singapura (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan untuk memperbaiki dan menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Indonesia saat ini, kuncinya dengan menjadikan hukum sebagai panglima.
"Problem sosial, ekonomi politik, sosial dan budaya akan bisa terselesaikan kalau hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu. Hukum sebagai Panglima," kata Ketua MKRI Mahfud MD saat memberikan kuliah umum yang berjudul "Indonesia`s Second Wave of Reform" di S Rajaratnam School of Internasional Studies (RSIS) Singapura, Rabu.
Menurut Mahfud, "Memanglimakan hukum" itulah kewajiban yang harus dilakukan Indonesia sekarang.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan dalam berbagai sektor telah terjadi kerusakan. Dalam kancah politik, tambahnya, relasi kekuasaan dikotori oleh nepotisme dan politik transaksional.
Di sektor pemerintahan, banyak pejabat terindikasi bahkan sebagian telah terbukti berperilaku koruptif.
Sementara di sektor hukum penegakan hukum tidak optimal. Hukum menjadi tumpul karena ditengarai kuat masih dikuasai mafia hukum.
"Padahal demokrasi tanpa hukum akan menimbulkan kekacauan dan merusak demokrasi itu sendiri karena yang terjadi adalah merusak demokrasi dengan cara demokrasi. Maka saya sering teriakkan bahwa demokrasi harus dibangun sejalan dengan pembangunan hukum," kata Mahfud
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan pasca reformasi, demokrasi telah dimanisfestasikan ke semua sektor. Namun ternyata demokrasi masih menyisakan banyak persoalan.
"Kebebasan berpolitik mendapat ruang dan jaminan tetapi tidak diimbangi dengan kebebasan sipil yang berkualitas sehingga demokrasi indonesia sudah kebablasan," kata Mahfud
Mahfud menilai yang terjadi sekarang sebenarnya pada level implementasi yakni kegamangan terjadi karena demokrasi sudah salah arah. Di dalam perkembangan demokrasi yang salah arah tersebut, tambahnya, proses tampilnya kepemimpinan politik dan pemerintahan ditandai oleh politik transaksional dan saling sandera.
Menurut Mahfud, demokrasi yang dibangun berubah ke oligarki, sehingga keputusan diambil oleh elit politik yang saling oligarki.
"Hukum tidak tegak karena demokrasi tak terbangun. Demokrasi berbelok oligarki," kata Mahfud.
Meskipun masih ada kekurangan, Mahfud mengakui adanya kemajuan yang signifikan. Antara lain: pertama, dengan hasil amandemen UUD 45 telah menyeimbangkan struktur kekuasaan. Sebelumnya kekuataan sangat sentralistik berada pada tangan presiden.
"Saat ini, kekuasaan tidak lagi terpusat di satu tangan presiden, melainkan terpencar ke beberapa lembaga negara yang seimbang sehingga terbangun hubungan struktural berdasarkan `checks and balances` serta tidak ada dominasi dari satu lembaga negara," kata Mahfud.
Selain itu, di era reformasi ini tumbuh adanya kebebasan pers. Pers yang bebas tanpa harus menghadapi ancaman pembredelan.
Keberhasilan lainnya tambah Mahfud, tidak ada pelanggaran HAM di Indonesia.
"Adanya MKRI, ini juga sebuah kemajuan besar," kata Mahfud.
Dan keberhasilan lainnya adanya kebebasan rakyat Indonesia untuk bebas mengikuti dan mendirikan parpol apa pun, tanpa digiring untuk ikuti parpol tertentu.
(J004)
Hukum harus jadi panglima
6 Februari 2013 17:33 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (ANTARA)
Pewarta: Oleh Jaka Suryo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
Tags: