Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan untuk mengeksekusi terpidana mati, khususnya dalam kasus narkoba, tidaklah mudah karena harus melalui proses yang panjang.
"Satu perkara dengan putusan pidana mati, mengalami perjalanan panjang untuk sampai pada tahap siap dieksekusi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya sejumlah media online memberitakan Mahkamah Agung (MA) mendesak dieksekusinya puluhan terpidana mati gembong narkoba dan pembunuh kelas berat yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Karena itu, ia mengaku merasa heran ada orang yang mengerti proses hukum tapi komentarnya seperti itu.
Sebagai contoh ketika terpidana mati mengajukan kasasi, proses hingga keluarnya putusan kasasi butuh waktu yang tidak sebentar, tapi bisa beberapa tahun.
"Tapi bisa beberapa tahun," katanya.
Kemudian, kalau sudah diputus kasasi si terpidana mati itu, apa sudah bisa langsung dieksekusi. "Belum bisa dieksekusi karena masih ada haknya untuk mengajukan peninjauan kembali," katanya.
KUHAP sendiri tidak memberikan batasan waktu sampai kapan seseorang terpidana bisa mengajukan PK. "KUHAP tidak memberikan batasan waktu sampai kapan, seseorang bisa mengajukan PK," katanya.
Demikian juga halnya dengan putusan PK itu, tidak bisa sebentar atau tidak sederhana karena membutuhkan bilangan tahun.
"Kemudian kalau ke luar PK, belum bisa dieksekusinya juga karena masih ada kesempatan mengajukan grasi ke presiden," katanya.
Sebelumnya, Kejagung melalui laporan akhir tahunnya mencatat jumlah terpidana mati sampai Desember 2012 sebanyak 133 orang.
Delapan terpidana mati di antaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Terpidana mati tersebut merupakan terpidana dalam sejumlah kasus antara lain narkotika 71 orang, terorisme 2 orang, dan pembunuhan 60 orang.
Pada Oktober 2010, Kejagung pernah menyatakan enam terpidana mati melarikan diri, yakni Jufri Bin H Muhammad Dahri lari dari LP Maros pada 19 Pebruari 2003 dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Imran Sinaga melarikan diri dari LP Riau dan belum menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum.
Kemudian Rambe Hadipah Paulus Purba melarikan diri dari LP Riau saat dalam proses grasi, Dodi Marsal melarikan diri dalam proses kasasi.
Taroni Hia Lias Roni melarikan diri dari LP Padang dan dalam proses peninjauan kembali, Irwan Sadawa Hia alias Irwan melarikan diri dari LP Padang dan dalam proses PK.
(R021/R010)
Kejagung: eksekusi terpidana mati butuh waktu
6 Februari 2013 15:35 WIB
Warga Australia terpidana mati kasus Bali Nine, Myuran Sukumaran, berada di menara pengawas pascakerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Jumat (24/2/12). (ANTARA/Nyoman Budhiana)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
Tags: