Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencatat warga Indonesia penerima vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau penguat hingga Jumat pukul 12.00 WIB mencapai 68,85 juta jiwa.

Keterangan Satgas Penanganan COVID-19 yang diterima di Jakarta, Jumat melaporkan jumlah warga Indonesia yang telah menerima dosis penguat mencapai 68.851.060 jiwa dari total warga yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19, sebanyak 234.666.020 orang.

Satgas COVID-19 juga mencatat pencapaian vaksinasi booster kedua berjumlah 3.186.094 orang.

Untuk penerima vaksinasi dosis kedua berjumlah 174.892.036 orang. Sedangkan dosis pertama mencapai 203.844.643 orang.

Sedangkan untuk angka kesembuhan COVID-19 bertambah sebanyak 444 orang sehingga total kesembuhan sejak Maret 2020 menjadi 6.634.061 orang.

Sementara untuk penambahan kasus harian COVID-19 adalah sebanyak 178 orang sehingga total kasus terkonfirmasi positif sejak Maret 2020 mencapai 6.808.056 orang, sedangkan untuk kasus meninggal ada penambahan lima orang, sehingga total menjadi 161.778 orang.

Baca juga: Satgas: Kasus harian COVID-19 bertambah 38 orang

Satgas COVID-19 juga mencatat, jumlah kasus aktif yang mencakup penderita COVID-19 yang masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri pada hari ini sebanyak 12.217 kasus aktif, turun 271 orang dibandingkan hari sebelumnya (1/6).

Selain itu terdapat pula 477 orang yang masuk dalam kategori suspek. Hasil tersebut didapat setelah dilakukan pengujian pada hari ini terhadap 7.945 spesimen.

Baca juga: Kemenkes: Pandemi COVID-19 salah satu sebab kasus rabies meningkat

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat yang belum melengkapi dosis vaksin COVID-19 untuk segera memperoleh layanan vaksinasi di fasilitas kesehatan (faskes) maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat.

"Kini masyarakat bisa mendapatkan jenis vaksin COVID-19 apapun yang tersedia," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril.

Ia mengatakan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit meminta kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala dan direktur rumah sakit, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memfasilitasi pemberian vaksin COVID-19 di wilayahnya.