Pemerkosa di Malaysia diganjar 115 tahun penjara
6 Februari 2013 10:56 WIB
Polda Metro Jaya merilis pelaku pemerkosa pedagang sayur di dalam angkutan umum, bernama RS (40), di Rumah Sakit Polri Sukanto, Jakarta, Sabtu (17/12). Polisi baru dapat membuat sketsa dua pelaku yang diperkirakan berusia 27-30 tahun tersebut, sementara sketsa supir angkutan umum masih belum dapat diidentifikasi karena minimnya keterangan korban. (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Ini contoh penegakan hukum di Malaysia. Seorang pemerkosa dijuluki Rambo Bentong dijatuhi hukuman penjara 115 tahun dan 50 cambukan setelah mengaku bersalah melakukan empat tuduhan perkosaan dan perlakuan seks di luar kewajaran di Pengadilan Sesyen Raub, Pahang, Malaysia.
Hakim Murtazadi Amran dalam keputusannya, mengatakan, perbuatan tertuduh Rambo Bentong alias Rabidin Satir (42) tidak berperikemanusiaan apalagi korbannya masih muda dan di bawah umur.
"Tertuduh bukan saja harus meminta maaf kepada pengadilan dan polisi, tetapi juga kepada korban dan keluarga mereka. Saya berharap tertuduh menyesali perbuatannya dan memohon ampun kepada Tuhan," kata Murtazadi seperti dikutip beberapa media lokal di Kuala Lumpur, Rabu.
Rabidin yang berasal dari Tambunan, Sabah mengaku, saat kejadian dirinya dalam keadaan tidak sadar karena mabuk. "Saya memohon maaf dan minta keringanan hukuman."
Hakim menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun untuk setiap tuduhan perkosaan dan penjara 15 tahun serta 10 cambukan untuk tuduhan hubungan seks diluar kewajaran. Semua aksi tersebut dilakukan antara 2009 hingga 2011.
Korban pertama Rabidin adalah seorang anak-anak berusia 9 tahun 5 bulan, korban kedua remaja usia 17 tahun, keduanya dilakukan masing-masing pada 2009 dan 2010.
Sedangkan korban ketiga juga seorang anak-anak usia delapan tahun dan korban keempat remaja usia 16 tahun lima bulan, keduanya dilakukan pada tahun 2011.
Sebelumnya, Wakil Jaksa, Atiqah Liyana Shahrir, meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimum kepada tertuduh karena tindakan tidak berperikemanusiaan yang dilakukannya menimbulkan ketakutan masyarakat.
"Tertuduh perlu dikenakan hukuman berat karena kejahatannya serius dan melibatkan anak-anak," katanya.
Pada 14 Desember 2012, Rabidin didakwa Pengadilan Majistret Bentong atas tuduhan memperkosa sehingga mengakibatkan kematian seorang gadis 17 tahun di Kampung Ketari pada 2009.
Namun pengadilan tidak mencatatkan pengakuan dan kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Temerloh.
Setelah kasus itu, Rabidin didakwa Pengadilan Sesyen Raub dengan empat tuduhan perkosaan dan perlakuan seks di luar kewajaran terhadap dua anak-anak dan dua remaja pada 2009 hingga 2011.
(N004)
Hakim Murtazadi Amran dalam keputusannya, mengatakan, perbuatan tertuduh Rambo Bentong alias Rabidin Satir (42) tidak berperikemanusiaan apalagi korbannya masih muda dan di bawah umur.
"Tertuduh bukan saja harus meminta maaf kepada pengadilan dan polisi, tetapi juga kepada korban dan keluarga mereka. Saya berharap tertuduh menyesali perbuatannya dan memohon ampun kepada Tuhan," kata Murtazadi seperti dikutip beberapa media lokal di Kuala Lumpur, Rabu.
Rabidin yang berasal dari Tambunan, Sabah mengaku, saat kejadian dirinya dalam keadaan tidak sadar karena mabuk. "Saya memohon maaf dan minta keringanan hukuman."
Hakim menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun untuk setiap tuduhan perkosaan dan penjara 15 tahun serta 10 cambukan untuk tuduhan hubungan seks diluar kewajaran. Semua aksi tersebut dilakukan antara 2009 hingga 2011.
Korban pertama Rabidin adalah seorang anak-anak berusia 9 tahun 5 bulan, korban kedua remaja usia 17 tahun, keduanya dilakukan masing-masing pada 2009 dan 2010.
Sedangkan korban ketiga juga seorang anak-anak usia delapan tahun dan korban keempat remaja usia 16 tahun lima bulan, keduanya dilakukan pada tahun 2011.
Sebelumnya, Wakil Jaksa, Atiqah Liyana Shahrir, meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimum kepada tertuduh karena tindakan tidak berperikemanusiaan yang dilakukannya menimbulkan ketakutan masyarakat.
"Tertuduh perlu dikenakan hukuman berat karena kejahatannya serius dan melibatkan anak-anak," katanya.
Pada 14 Desember 2012, Rabidin didakwa Pengadilan Majistret Bentong atas tuduhan memperkosa sehingga mengakibatkan kematian seorang gadis 17 tahun di Kampung Ketari pada 2009.
Namun pengadilan tidak mencatatkan pengakuan dan kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Temerloh.
Setelah kasus itu, Rabidin didakwa Pengadilan Sesyen Raub dengan empat tuduhan perkosaan dan perlakuan seks di luar kewajaran terhadap dua anak-anak dan dua remaja pada 2009 hingga 2011.
(N004)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013
Tags: