Tuban, Bali (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster ingin wisatawan mancanegara (wisman) yang dibawa Emirates A380 menghormati budaya masyarakatnya setempat dan menjaga citra pariwisata Bali.
​​​​​
"Saya yakin wisatawan mancanegara yang diangkut Emirat ini memiliki martabat dan menghormati nilai-nilai budaya dan adat istiadat Bali," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat acara penyambutan pendaratan perdana A380 Emirates Airlines di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis.

Menurut Gubernur, akhir-akhir ini kelakuan wisman yang kurang baik terjadi di Bali dan tidak menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan norma Bali khususnya dan Indonesia umumnya.

Adanya perilaku sejumlah wisman yang kurang bermartabat tersebut tentunya sangat merugikan citra pariwisata Bali yang selama ini menjunjung tinggi norma, adat istiadat, serta budaya.

Baca juga: Pesawat A380 mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai

"Kami tentunya ke depan berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi dan saya yakin wisatawan yang diangkut Emirates ini memiliki martabat," katanya.

Dalam sambutannya, Gubernur Wayan Koster mengatakan dirinya sudah mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023.

Disebutkan wisatawan mancanegara wajib untuk memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan dan dengan sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan upacara keagamaan.

“Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung melakukan aktivitas di Bali, baik kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya,” kata dia.

Baca juga: AP I pastikan kesiapan Bandara Ngurah Rai sambut Airbus A380 Emirates

Selanjutnya Koster mewajibkan wisatawan yang datang ke Bali didampingi oleh pemandu wisata yang berizin, di mana dia memahami daya tarik wisata, kondisi alam, adat istiadat, kearifan lokal yang ada.

Dalam surat edaran tersebut Koster menekankan agar wisatawan melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar atau menggunakan mata uang rupiah.