Jakarta (ANTARA) - Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) melakukan transformasi akreditasi melalui beberapa upaya dalam rangka mewujudkan pendidikan berkualitas.

"Meski dalam periode ini ada kendala pandemi COVID-19, kami dapat menuntaskan capaian-capaian dari kebijakan strategis," kata Ketua BAN PAUD dan PNF Supriyono di Jakarta, Rabu.

Upaya transformasi akreditasi ini, antara kain, dengan inovasi mekanisme akreditasi berbasis aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) pada satuan PAUD dan PNF sehingga lebih efektif dan efisien.

Mekanisme itu, menurut dia, mempermudah satuan pendidikan dalam mengikuti akreditasi serta mengubah sasaran penilaian akreditasi dari berbasis program dalam satuan menjadi penilaian berbasis satuan.

Kedua adalah pengembangan sistem penilaian akreditasi dengan dua instrumen, yaitu penilaian prasyarat akreditasi (PPA) yang berbasis compliance (penilaian berbasis dokumen) dan instrumen penilaian visitasi (IPV) berbasis performance.

Instrumen berbasis compliance, kata dia, untuk menilai kelayakan satuan PAUD dan PNF dalam mengikuti tahapan lanjutan, yakni visitasi akreditasi.

Pada tahapan visitasi akreditasi ini, lanjut dia, satuan PAUD dan PNF dinilai dengan instrumen yang menekankan pada performance dan penilaian menggunakan IPV ini yang menentukan status akreditasi satuan PAUD dan PNF.

Dalam hal ini, bukan hanya status akreditasi, satuan PAUD dan PNF juga memperoleh umpan balik dalam bentuk Penjelasan Hasil Akreditasi (PHA) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sertifikat akreditasi

"Umpan balik ini dapat dimanfaatkan juga oleh pihak-pihak lainnya sebagai salah satu referensi peningkatan mutu satuan pendidikan PAUD dan PNF," ujar Supriyono.

BAN PAUD dan PNF juga meningkatkan kuota akreditasi secara signifikan sepanjang 2018 sampai 2022 sehingga total satuan pendidikan yang sudah diakreditasi sebanyak 122.509.

Ia menyebutkan sebanyak 122.509 satuan pendidikan itu meliputi 115.830 satuan PAUD, 1.617 satuan lembaga kursus dan pelatihan (LKP), dan 5.062 satuan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).

Selanjutnya, BAN PAUD dan PNF juga melakukan perbaikan manajemen dan tata kelola organisasi seperti pengesahan ulang keanggotaan BAN PAUD dan PNF provinsi yang sebelumnya ditetapkan oleh gubernur diubah menjadi ketetapan Ketua BAN PAUD dan PNF.

"Ini kami lakukan untuk meningkatkan koordinasi antara BAN PAUD dan PNF dengan BAN PAUD dan PNF Provinsi," tegas Supriyono.

Selain itu, Supriyono mengatakan bahwa pihaknya turut mentransformasi metode seleksi anggota BAN PAUD dan PNF provinsi yang diubah menjadi pola rekrutmen terbuka sesuai dengan tahapan dan kuota yang sudah ditentukan.

Supriyono menyebutkan adanya refleksi terhadap proses akreditasi, terutama dalam hal pembinaan satuan pendidikan pada perpanjangan masa jabatan hingga Mei 2023.

Ia menambahkan bahwa pihaknya turut menyepakati terkait dengan perlu adanya dorongan bagi pemerintah daerah, khususnya dinas pendidikan kabupaten/kota untuk mendampingi dan melakukan pembinaan.

Pendampingan dan pembinaan itu, kata dia, terhadap sasaran akreditasi yang ditetapkan atau sasaran compulsory (sasaran sampel acak yang wajib mengikuti akreditasi).

Baca juga: Kemendikbud: Hasil akreditasi jadi upaya refleksi satuan pendidikan
Baca juga: Nadiem: Gotong royong dibutuhkan untuk perkuat transisi PAUD ke SD