"Sistem proporsional terbuka masih merupakan sistem yang baik untuk digunakan pada Pemilu 2024," ujar Arfianto dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Hal ini menyusul pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengeklaim bahwa memperoleh informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Meski begitu, Arfianto mengatakan bahwa pelaksanaan sistem ini masih memerlukan perbaikan partai politik dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Menurut dia, perbaikan yang penting dilakukan yaitu pertama, terkait rekrutmen politik. Pasalnya, saat ini perekrutan politik menjadi tersentralisasi di tangan elite partai di tingkat pusat.
Kemudian, hal lain yang sangat penting untuk dilakukan dalam rekrutmen yaitu partai politik menghindari rekrutmen instan dengan memunculkan calon “karbitan” yang hanya disiapkan jelang pemilu.
Untuk itu, sambung Arfianto, partai politik ke depannya harus membangun sistem yang transparan dan berbasis prestasi. Lalu, proses pencalonan yang akuntabel harus menjadi dasar utama partai dalam melakukan rekrutmen politik.
Sebelumnya, Denny Indrayana membantah isu bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tidak ada putusan yang bocor karena kita semua tahu memang belum ada putusannya," kata Denny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (30/5).
"Masih 'akan', belum diputuskan," tambahnya.
Denny menegaskan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang dia sampaikan kepada publik.
Dia menegaskan bahwa rahasia putusan MK tentu ada di lembaga tersebut, sementara informasi yang ia peroleh bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi maupun elemen lain di MK.
Dalam penjelasannya, Denny sempat menyinggung cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menggunakan frasa "info A1".
Denny meluruskan bahwa ia tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" karena frasa tersebut mengandung makna informasi rahasia yang sering dari intelijen.
Baca juga: KPU sebut putusan MK soal sistem pemilu tak ganggu tahapan Pemilu 2024
Baca juga: Pengamat nilai proporsional tertutup berdampak negatif bagi masyarakat