Malaysia deportasi dua bayi, 13 TKI melalui Batam
4 Februari 2013 19:05 WIB
Ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang dideportasi Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (26/1). Sebanyak 263 orang TKI bermasalah yang terdiri dari 178 laki-laki dan 85 orang perempuan serta 15 orang anak dideportasi Malaysia menuju Tanjungpinang karena tidak memiliki dokumen resmi sebagai tenaga kerja asing di negara tersebut. (ANTARA/Henky Mohari)
Batam (ANTARA News) - Dua bayi berumur menjelang satu dan dua bulan dideportasi dari Malaysia bersama 13 tenaga kerja Indonesia (TKI) dewasa lain melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam, Senin.
Satgas Pendamping Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam, Febriana di Batam, mengatakan yang dideportasi terdiri dari 12 wanita dewasa, satu pria dewasa, dua anak yang masih bayi yang rata-rata berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa, dan sebagian Sumatra.
"Dua bayi tersebut dideportasi bersama ibu mereka yang dokumen keimigrasiannya sudah habis masa berlakunya namun tidak diperbaharui. Total ada 15 orang dideportasi," kata dia.
Ia mengatakan, semua TKI yang dideportasi awalnya masuk secara resmi ke Malaysia, namun sebagian tidak mengurus perpanjangan izin kerja dan dokumen lain sehingga mereka dideportasi.
"Ada juga sebagian yang tidak digaji oleh majikan dan melaporkan hal tersebut ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru. Setelah semua selesai diurus mereka memilih pulang ke Indonesia," kata dia.
Febri mengatakan, saat ini seluruh TKI ditampung di Rumah Singgah Sementara Dinas Sosial Batam di Sekupang untuk menunggu jadwal pemulangan ke daerah asal.
"Kami sedang mengupayakan pemulangan mereka ke daerah asal. Mudah-mudahan Rabu (6/2) nanti mereka bisa dipulangkan menuju Jakarta dengan KM Kelud sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing," kata Febri.
Kota Batam dan Tanjungpinang, kata Febri, merupakan salah satu jalur pemulangan TKI bermasalah dari Malaysia.
Pada 26 Januari 2013 lalu, Pemerintah Malaysia juga mendeportasi sebanyak 278 orang warga negara Indonesia yang dinyatakan bermasalah karena tidak memiliki dokumen resmi sebagai tenaga kerja asing di negara tetangga tersebut.
Para WNI bermasalah yang terdiri atas 178 orang laki-laki, 85 orang perempuan serta 15 orang anak-anak tersebut tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB dengan menumpang kapal feri Telaga Ekspres.
Ratusan WNI bermasalah tersebut sebagian di antaranya pulang ke Tanah Air tanpa menggunakan alas kaki dan hanya membawa baju dan celana yang melekat di badan, bahkan ada yang memakai baju penjara Malaysia. (ANT)
Satgas Pendamping Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam, Febriana di Batam, mengatakan yang dideportasi terdiri dari 12 wanita dewasa, satu pria dewasa, dua anak yang masih bayi yang rata-rata berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa, dan sebagian Sumatra.
"Dua bayi tersebut dideportasi bersama ibu mereka yang dokumen keimigrasiannya sudah habis masa berlakunya namun tidak diperbaharui. Total ada 15 orang dideportasi," kata dia.
Ia mengatakan, semua TKI yang dideportasi awalnya masuk secara resmi ke Malaysia, namun sebagian tidak mengurus perpanjangan izin kerja dan dokumen lain sehingga mereka dideportasi.
"Ada juga sebagian yang tidak digaji oleh majikan dan melaporkan hal tersebut ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru. Setelah semua selesai diurus mereka memilih pulang ke Indonesia," kata dia.
Febri mengatakan, saat ini seluruh TKI ditampung di Rumah Singgah Sementara Dinas Sosial Batam di Sekupang untuk menunggu jadwal pemulangan ke daerah asal.
"Kami sedang mengupayakan pemulangan mereka ke daerah asal. Mudah-mudahan Rabu (6/2) nanti mereka bisa dipulangkan menuju Jakarta dengan KM Kelud sebelum melanjutkan perjalanan ke daerah masing-masing," kata Febri.
Kota Batam dan Tanjungpinang, kata Febri, merupakan salah satu jalur pemulangan TKI bermasalah dari Malaysia.
Pada 26 Januari 2013 lalu, Pemerintah Malaysia juga mendeportasi sebanyak 278 orang warga negara Indonesia yang dinyatakan bermasalah karena tidak memiliki dokumen resmi sebagai tenaga kerja asing di negara tetangga tersebut.
Para WNI bermasalah yang terdiri atas 178 orang laki-laki, 85 orang perempuan serta 15 orang anak-anak tersebut tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB dengan menumpang kapal feri Telaga Ekspres.
Ratusan WNI bermasalah tersebut sebagian di antaranya pulang ke Tanah Air tanpa menggunakan alas kaki dan hanya membawa baju dan celana yang melekat di badan, bahkan ada yang memakai baju penjara Malaysia. (ANT)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013
Tags: