Bareskrim: Terbatasnya penyidik UPPA kendala tangani kasus TPKS
31 Mei 2023 18:58 WIB
Paparan yang disampaikan Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Ciceu C. Dwimeilawati dalam acara bertajuk "Apa Masalah Krusial Dalam Penerapan UU PKDRT dan UU TPKS?", di Jakarta, Rabu (31/5/2023). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Ciceu C. Dwimeilawati mengatakan masih terbatasnya jumlah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) menjadi salah satu hambatan bagi Polri dalam menangani kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual.
"Keterbatasan jumlah penyidik UPPA akibat belum terealisasinya secara merata penempatan Polwan dari hasil rekrutmen untuk UPPA sampai dengan tingkat Polsek," kata Ciceu C. Dwimeilawati dalam acara bertajuk "Apa Masalah Krusial dalam Penerapan UU PKDRT dan UU TPKS?", di Jakarta, Rabu.
Kemudian terbatasnya pemahaman SDM Polri dan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi melalui dikjur atau diklat.
"Belum terpenuhinya Skep Penyidik Anak," kata Ciceu Dwimeilawati.
Selain itu, belum adanya reward bagi penyidik UPPA sebagai motivasi dan sarana peningkatan karir.
"Mutasi anggota yang terlalu cepat dan adanya penugasan lain yang dibebankan ke penyidik," kata Ciceu Dwimeilawati.
Baca juga: Bareskrim: Perlu sinergi dan komitmen K/L tangani kekerasan seksual
Sementara dari segi sarana dan prasarana, Ciceu Dwimeilawati mengemukakan belum tersedianya sarana RPK (Ruang Pelayanan Khusus) pada seluruh UPPA.
Kemudian sarana pada RPK yang sudah ada belum seluruhnya memenuhi standar.
"Belum adanya data dan sarana yang terintegrasi untuk mudah diakses dan memudahkan identifikasi," kata Ciceu Dwimeilawati.
Pihaknya juga menyoroti masih terbatasnya ahli dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual.
"Keterbatasan ahli secara kuantitas, kualitas, maupun pembiayaannya dalam rangka pembuktian dan pendampingan korban," katanya.
Kemudian biaya pemeriksaan dalam rangka pembuktian ilmiah yang relatif mahal dan belum sepenuhnya bisa dilakukan secara gratis.
Faktor lainnya, yakni kesadaran korban untuk segera mengadukan kasusnya untuk mendukung pembuktian, serta kondisi korban yang trauma atau disabilitas sehingga sulit dimintai keterangan.
"Keterbatasan pengada layanan seperti pendamping dan penerjemah bagi penyandang disabilitas," kata Ciceu.
Baca juga: Bintang dukung peningkatan kapasitas polisi tangani kasus kekerasan
Baca juga: Menteri PPPA apresiasi penanganan kasus kekerasan seksual di Sidoarjo
"Keterbatasan jumlah penyidik UPPA akibat belum terealisasinya secara merata penempatan Polwan dari hasil rekrutmen untuk UPPA sampai dengan tingkat Polsek," kata Ciceu C. Dwimeilawati dalam acara bertajuk "Apa Masalah Krusial dalam Penerapan UU PKDRT dan UU TPKS?", di Jakarta, Rabu.
Kemudian terbatasnya pemahaman SDM Polri dan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi melalui dikjur atau diklat.
"Belum terpenuhinya Skep Penyidik Anak," kata Ciceu Dwimeilawati.
Selain itu, belum adanya reward bagi penyidik UPPA sebagai motivasi dan sarana peningkatan karir.
"Mutasi anggota yang terlalu cepat dan adanya penugasan lain yang dibebankan ke penyidik," kata Ciceu Dwimeilawati.
Baca juga: Bareskrim: Perlu sinergi dan komitmen K/L tangani kekerasan seksual
Sementara dari segi sarana dan prasarana, Ciceu Dwimeilawati mengemukakan belum tersedianya sarana RPK (Ruang Pelayanan Khusus) pada seluruh UPPA.
Kemudian sarana pada RPK yang sudah ada belum seluruhnya memenuhi standar.
"Belum adanya data dan sarana yang terintegrasi untuk mudah diakses dan memudahkan identifikasi," kata Ciceu Dwimeilawati.
Pihaknya juga menyoroti masih terbatasnya ahli dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual.
"Keterbatasan ahli secara kuantitas, kualitas, maupun pembiayaannya dalam rangka pembuktian dan pendampingan korban," katanya.
Kemudian biaya pemeriksaan dalam rangka pembuktian ilmiah yang relatif mahal dan belum sepenuhnya bisa dilakukan secara gratis.
Faktor lainnya, yakni kesadaran korban untuk segera mengadukan kasusnya untuk mendukung pembuktian, serta kondisi korban yang trauma atau disabilitas sehingga sulit dimintai keterangan.
"Keterbatasan pengada layanan seperti pendamping dan penerjemah bagi penyandang disabilitas," kata Ciceu.
Baca juga: Bintang dukung peningkatan kapasitas polisi tangani kasus kekerasan
Baca juga: Menteri PPPA apresiasi penanganan kasus kekerasan seksual di Sidoarjo
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023
Tags: