Surabaya (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap komplotan peretas laman resmi Pemprov Jatim dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Komplotan tersebut adalah Agus Tiyadi (27) asal Dusun Sinabe, Mundu, Cirebon dan Dendi Syaimam alias Muhammad Acil alias Mister Cakil (23) asal Legok, Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Rabu mengatakan keduanya terbukti melakukan peretasan (hacking) laman https://jatimprov.go.id/ danbhttps://tpka.its.ac.id/ untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan search engine optimization (SEO) konten perjudian, dengan menyusupkan file ekstensi.
"Mereka menyusupkan file ekstensi atau backdoor di website yang menjadi target para pelaku untuk melakukan hacking," katanya.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman menambahkan peretasan tersebut dilakukan tersangka pada Februari 2023. Akibat peretasan itu, laman pascasarjana tersebut mengalami gangguan ketika diakses muncul tampilan judi slot88.

"Bermula dari laporan ITS, bahwa situs resmi program pascasarjana ITS ini diretas pada Februari 2023. Kemudian, tim melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka AT di Cirebon," ujarnya.

Baca juga: AS kirimkan ahli siber untuk bantu negara lain lawan peretas
Baca juga: Google temukan ponsel Samsung hingga Vivo mudah diretas


Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya mengerucut kepada Mister Cakil yang merupakan satu jaringan dengan Agus. Hasil pendalaman polisi, Mister Cakil dan Agus rupanya berkolaborasi meretas situs milik Pemprov Jatim.
"AT telah melakukan peretasan ratusan situs atau sub domain, baik pemerintahan maupun swasta. Salah satunya juga situs milik Pemprov Jatim bersama Mister Cakil," katanya.

Agus Tiyadi ditangkap pada 28 Maret 2023 di kediamannya. Sedangkan, Mister Cakil ditangkap pada 7 Mei 2023 di kediamannya sepulang dari Kamboja. Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Jatim untuk diproses lebih lanjut.
Kepada polisi, Agus menyatakan mendapat keuntungan sebesar Rp200 ribu dari menjual laman yang sudah tertanam sistemnya. Sedangkan, Cakil yang juga admin laman perjudian di Kamboja sekaligus sebagai peretas laman mendapat gaji Rp10 juta per bulan.

Sementara itu Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Kominfo Jatim Achmad Fadlil Chusni mengimbau pemilik laman harap memperhatikan memprioritaskan keamanan tanpa celah untuk menutup akses hacker melakukan upaya peretasan.
"Waspada terhadap aplikasi. Mungkin pada saat hacker masuk, itu memanfaatkan unggah file. Harusnya itu dibatasi, karena paling mudah mereka memanfaatkan celah dan disitu dititipkan yang namanya backdoor," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, dua perangkat komputer rakitan dan dua laptop rakitan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU nomot 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Ombudsman RI sarankan instansi pemerintah berjaga 24 jam dari peretas
Baca juga: Keluarga pemuda Madiun tersangka peretasan terkait 'Bjorka' minta maaf