Jakarta (Antara News) - Pengusaha Hartati Murdaya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2), dalam kasus suap hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Hartati Murdaya divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Alasan pengajuan banding karena majelis hakim menganggap status Amran Batalipu sebagai bupati Buol saat menerima uang dari Hartati, padahal waktu itu ia sedang cuti terkait pencalonannya dalam pemilihan bupati atau Pilkada 2012.

"Kami akan banding," kata kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta usai persidangan.

Menurut Denny, selain terkait status bupati Buol, ada banyak hal yang mendasari banding yang akan diajukan Hartati.

Di depan majelis hakim, Hartati mengatakan pikir-pikir atas putusan itu dan usai persidangan Hartati menolak memberikan komentar kepada wartawan.

Sepanjang perjalanan dari ruang sidang ke ruang terdakwa hingga ke mobil tahanan, Hartati hanya menangis.

Sementara itu, majelis hakim mengatakan, salah satu yang meringankan hukuman adalah karena pengusaha Siti Hartati Murdaya telah berjasa membangun perekonomian di Kabupaten Buol.

"Terdakwa berjasa membangun perekonomian di Buol, belum pernah melakukan tindak pidana dan sopan selama mengikuti persidangan," kata ketua majelis hakim Gusrizal saat membacakan putusan.

(*)