Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) menyiapkan berkas perkara artis Raffi Ahmad dan tujuh rekannya yang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

"Proses hukum delapan tersangka masih berjalan, sementara ini tim penyidik sedang menyiapkan berkas-berkasnya setelah lengkap akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum supaya persidangan dapat berjalan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto, di Jakarta, Senin.

Menurut Peraturan Pemerintah No.25/2009, penyidik, penuntut umum dan hakim dapat menempatkan tersangka di pusat rehabilitasi selama proses hukum jika yang bersangkutan hanya terlibat sebagai pecandu.

"Jadi untuk sementara enam orang ditaruh direhabilitasi, sementara berkas-berkas hukumnya tetap berjalan, supaya mereka cepat pulih dari kecanduan. Dan hakimlah yang akan menentukan apakah keenam ini murni sebagai pecandu," kata Sumirat.

BNN pada Jumat (1/2) menetapkan Raffi dan tujuh orang rekannya sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 5X24 jam.

"Terhadap tersangka RA (Raffi) telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini dan ditahan di Rutan BNN, Cawang, Jakarta Timur. RA terbukti menguasai 14 butir methylene dioxy metacathinone dan dua linting ganja," papar Sumirat.

Sedangkan enam tersangka lain yakni WTM, MT, RJ, MF, KA dan JA ditempatkan di pusat rehabilitasi selama proses hukum berjalan.

"Terhadap tersangka UW tidak dilakukan penahanan atas jaminan keluarga dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun," kata Sumirat.

Raffi dijerat dengan pasal 111, 112, 132, dan 133 junto pasal 127 dalam Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika sedang rekan-rekannya hanya djerat dengan pasal 127 ayat 1 undang-undang tersebut yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.

(S035)