Didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat menggelar konferensi pers di depan Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Yogie mengatakan barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku Ismail pada Minggu 21 Mei 2023.
Barang-barang curian itu berupa handphone, dua dompet, uang tunai 260 USD, 250 dolar Australia, Rm178 (178 Ringgit Malaysia) dan beberapa lembar uang India Rupee, serta beberapa dokumen penting terkait identitas milik korban.
Yogie mengatakan pada saat tersangka hendak menukarkan uang Rupee, tersangka melihat seorang petugas keamanan hotel dan laki-laki WNA India yang dalam perkiraannya adalah korban, tersangka langsung pura-pura menelpon seseorang dan meninggalkan uang Ruppe di tempat penukaran uang tersebut.
Dalam perjalanan menuju tempat tinggalnya di penginapan Kuta Family, Kuta, Badung tersangka menyembunyikan handphone Samsung A52 yang telah dicurinya di sebuah tanah kosong di Jalan Raya Kuta dan sejumlah dokumen lainnya di buang di tempat sampah di Jalan Polonia, Tuban, Badung.
"Tersangka menyembunyikan hp milik korban di tanah kosong dengan rencana akan diambil setelah situasi sudah kondusif," kata Yogie.
Setelah mendapatkan laporan kehilangan dari korban WNA India, Tim Opsnal dipimpin Panit Opsnal Polsek Kuta Iptu Adhi Waluyo mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi dan mengecek sejumlah rekaman CCTV yang berada di sekitar area hotel.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV, tim Opsnal mencari tahu posisi pelaku pada tanggal 22 Mei 2023, posisi pelaku telah diketahui oleh polisi.
Pelaku yang saat itu hendak menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hendak pulang ke Makassar pun ditangkap di Jalan Ra Kuta, Badung.
"Jadi, dia ini sudah beli tiket mau pulang. Tetapi, tim kami cepat tangani sehingga sebelum dia meninggalkan Bali secepatnya ditangkap," kata Yogie.
Kini Ismail ditahan di Rumah Tahanan Polsek Kuta dan mengikuti serangkaian pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan. Atas perbuatannya tersebut, penyidik menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Yogie mengatakan setelah diinterogasi oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan terungkap pula pelaku pernah terlibat kasus kriminalitas di Makassar, namun tidak sampai dihukum.
Kepada penyidik, pelaku mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari meskipun dia sendiri memiliki sebuah tempat angkringan di Wilayah Denpasar. Rencananya, setelah pelaku pergi, tempat angkringan miliknya akan dikelola oleh seorang temannya yang berencana akan datang ke Bali.