Kuala Lumpur (ANTARA) - Sebanyak 3.014 pasangan suami istri (pasutri) atau 6.028 Warga Negara Indonesia (WNI) telah mengikuti sidang Itsbat Nikah di Konsulat Republik Indonesia Tawau, Sabah, Malaysia sejak 2012 hingga 26 Mei 2023.

Dalam keterangannya yang diterima di Kuala Lumpur, Rabu, Konsulat RI Tawau menyebutkan kegiatan Itsbat Nikah pertama kali diadakan di sana pada 2012 dan diikuti 490 pasutri, dan sejak saat itu secara periodik kegiatan tersebut diadakan setiap tahun hingga 2019.

Pandemi COVID-19 sempat menghentikan kegiatan Itsbat Nikah pada 2020 dan 2021. Saat pandemi mulai mereda, Konsulat RI Tawau dapat melanjutkan kembali kegiatan tersebut, dan harapannya dapat kembali terlaksana secara periodik.

Kegiatan Itsbat Nikah kembali dapat terlaksana pada 22-26 Mei 2023 berkat kerja sama dan kolaborasi antara Konsulat RI Tawau dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI, dan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI yang secara khusus membawa rombongan dari Jakarta untuk kegiatan tersebut.

Namun demikian, Konsul RI Tawau Heni Hamida mengatakan WNI tetap didorong untuk melakukan pernikahan secara resmi yang tercatat dan sah secara hukum negara, serta tidak selalu mengandalkan kegiatan Itsbat Nikah yang diselenggarakan Konsulat RI Tawau.

Banyaknya WNI yang menikah dan tidak mencatatkannya secara resmi, menurut dia, terlihat dari peminat kegiatan Itsbat Nikah yang membanjir saat pendaftaran tahun ini dibuka oleh Konsulat RI.

“Pengumuman itu hanya sebentar saja, sementara yang daftar sangat banyak. Kita dapat melihat animo atau ekspektasi masyarakat (mengikuti Itsbat Nikah) sangat tinggi,” kata Heni.
Pasangan suami istri WNI mengikuti sidang Itsbat Nikah yang diadakan Konsulat RI Tawau pada 22-26 Mei 2023 di Tawau, Sabah, Malaysia, Senin (22/5/2023). (ANTARA/HO/Konsulat RI Tawau)



Dorongan agar para WNI dapat melakukan pernikahan yang tercatat secara hukum turut disampaikan oleh Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Handayani Ningrum.

Hal itu, menurut dia, diperlukan karena kondisi keterbatasan Itsbat Nikah yang dilakukan oleh Perwakilan RI sehingga tidak selalu dapat mengakomodasi minat para WNI yang sangat besar.

Dia menambahkan bahwa pelayanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) saat ini sudah tidak dikenakan biaya, sehingga WNI tidak perlu melakukan pernikahan di bawah tangan.

Namun, apabila pernikahan secara prosedural tidak mungkin untuk dilakukan, maka negara menawarkan mekanisme melalui Itsbat Nikah.

Salah seorang peserta Itsbat Nikah di Konsular RI Tawau yakni Yunis Ahmad mengatakan lega karena selain telah mencatatkan pernikahan secara sah menurut hukum negara bersama istri, juga anak mereka kini boleh mendapatkan dokumen resmi yang dapat digunakan untuk mengurus melanjutkan pendidikan.

“Terima kasih banyak, (anak saya) sudah boleh sekolah nanti dengan dimilikinya dokumen-dokumen resmi,” kata Yunis.

Setelah mendapatkan pengesahan pernikahan, 296 pasutri WNI yang mengikuti sidang Itsbat Nikah turut mengambil kesempatan untuk mengabadikan momen itu dalam pakaian resmi atau adat dengan latar pelaminan sederhana yang sengaja disediakan oleh Konsulat RI Tawau.

Selain mendapatkan Surat Pengesahan Pernikahan sebagai tanda pengakuan negara untuk keabsahan pernikahan, sebagian besar WNI peserta Itsbat tersebut juga mendapatkan pelayanan pendaftaran kependudukan dan catatan sipil serta layanan dokumen keimigrasian.

Sebanyak 380 peserta telah mendapatkan Nomor Induk Tunggal (NIT), 285 peserta juga telah melakukan perekaman biometrik untuk pencatatan kependudukan, 13 anak mendapatkan dokumen Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) dan 102 orang WNI dapat memperbaharui paspor mereka.

Baca juga: Anggota DPR ingatkan pentingnya WNI di luar negeri catatkan perkawinan

Baca juga: Konsulat RI Tawau fasilitasi deportasi 182 WNI kelompok rentan