Wadiresnarkoba Polda Bali AKBP Panco Indriyo saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa, mengatakan polisi menangkap tiga orang pelaku dari jaringan narkoba internasional tersebut yakni Khamidov Magomed (Rusia), Komarov Denis (Rusia), dan Romanov Denis (Uzbekistan), Azamat Babniyazov (WNI) dan Sugiharto (WNI).
Selain itu, Polda Bali juga sempat menangkap dua warga Uzbekistan berinisial YO dan MA, namun setelah terbukti tidak memiliki narkotika, maka keduanya diserahkan kepada imigrasi karena melanggar izin tinggal.
"Ini merupakan jaringan internasional dari Uzbekistan sampai dengan Rusia. Adapun yang saat ini sudah kami amankan terduga pelaku (beroperasi) di empat lokasi, " kata Panco.
Panco mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di sekitar wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali yang diduga dikendalikan oleh warga negara asing.
Panco menyebutkan para pelaku diamankan di tempat berbeda dengan barang bukti yaitu dari tersangka AB dan SU yang ditangkap di depan Hotel Ramayana dengan barang bukti 1.678 gram netto ganja, 67 gram netto hasish, dan tiga pucuk airsoft gun.
"Dari AB ditemukan tiga pucuk airsoft gun, tapi pengakuan yang bersangkutan bahwasanya ini adalah titipan dari rekannya yang berada di Malaysia," kata dia.
Dari pelaku YO dan MA yang diamankan di Jalan Kartika Plaza Gang Samudra, Kecamatan Kuta polisi mendapatkan barang 994 gram netto nazwar yang dibungkus dalam 23 plastik bening.
Sementara itu, pelaku KM ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Bidadari, Kecamatan Kuta Utara dan didapatkan barang bukti berupa 39,23 gram netto ganja, 129,25 gram netto hasis, 60,88 gram netto kokain.
Ponco mengatakan jumlah barang bukti yang disita oleh Ditresnarkoba Polda Bali yakni ganja seberat 1.818,63 gram neto, hasis 203.9 gram neto, kokain 60.88 gram neto, nazwar 994 gram neto dan tiga pucuk airsoft gun. Harga keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp887.558.000.
"Modus operandi lima tersangka yakni menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I jenis ganja, hasis dan kokain," kata Panco.
Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.