Mataram (ANTARA News) - Satuan Narkoba Polres Mataram berhasil menyita 45,67 kilogram ganja, dalam penggeberakan yang dilakukan di sebuah rumah penduduk di lingkungan Kebon Bawak Tengah, Kelurahan Kebon Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Aksi penggerebekan dilakukan Sabtu (2/2) sekitar pukul 10.00 WITA, dan menemukan ganja yang disembunyikan di lemari gudang dan lemari kamar tidur," kata Wakil Kepala Polres Mataram, Kompol Jeki Rahmat Mustika SIK, di Mataram, Minggu.
Penggerebekan dilakukan oleh dua tim Satuan Narkoba Polres Mataram setelah melakukan pengintaian selama sebulan, ujarnya
Tim pertama menemukan 15 bungkusan ganja kemasan di lemari kamar tidur dengan berat hampir satu kilogram pada setiap bungkusan dan tim kedua menemukan 34 bungkusan yang disembunyikan di lemari gudang.
Daun, batang dan biji ganja kering yang dikemas dalam 49 bungkusan plastik yang dililit lakban itu, ditemukan di rumah Sln (35), yang kini dijadikan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Sln dijerat pasal 111 ayat 1 dan 2, junto pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun, dan paling lama 20 tahun.
Sln diamankan di ruang tahanan Polres Mataram, dan penyidik Satuan Narkoba Polres Mataram tengah mendalami asal-usul ganja puluhan kilogram itu, sekaligus mendeteksi sasaran distribusinya.
"Dari hasil interogasi, Sln mengaku dititipkan ganja puluhan kilogram itu oleh Shd yang kini dalam kejaran polisi. Shd juga merupakan target yang selama ini diburu," ujarnya.
Kepada polisi, Sln juga mengaku sebagian ganja yang dititipkan di rumahnya itu sudah terjual sekitar satu kilogram, sehingga jumlah ganja yang dititip Shd di rumah Sln itu lebih dari 46 kilogram.
Sln mengaku ganja tersebut dibawa
ke rumah dari suatu lokasi menggunakan angkutan umum (bemo) pada Rabu
(30/1) sekitar pukul 01.00 WITA.
"Rabu lalu Pak. Pakai bemo jam 1 malam. Saya hanya ditugaskan
menjaga, itu bukan punya saya," ujar Sln ketika ditanya wartawan.
Ganja siap edar itu diperkirakan bernilai lebih dari Rp300 juta.
Menindaklanjuti temuan polisi ini, Jeki mengimbau semua pihak untuk membantu menginformasikan indikasi peredaran atau penyimpanan ganja dan narkotika jenis lainya, agar dapat segera disikapi pihak berwajib.
(A058/I006)
Polres Mataram sita 45,67 kilogram ganja
3 Februari 2013 14:58 WIB
Ilustrasi (FOTO ANTARA/M.Tohamaksun)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013
Tags: