Kuala Lumpur (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan akan mengungkapkan pemasok Cathinone yang digunakan Raffi Ahmad Cs pekan depan.

"Pemasoknya akan kita ungkap minggu depan," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto pada Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba di hadapan masyarakat Indonesia di Aula Hasanuddin, Gedung KBRI Kuala Lumpur, Sabtu.

Dia menyebutkan, BNN sedang mendalami kasus Raffi Cs ini termasuk dari mana asal barang haram mereka dapatkan.

Jumat kemarin BNN telah menetapkan Raffi sebagai tersangka bersama tujuh orang, berdasarkan hasil tes laboratorium dan lainnya yang telah dilakukan BNN selama 5X24 jam.

"Terhadap tersangka RA telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini dan ditahan di Rutan BNN, Cawang Jakarta Timur. RA terbukti menguasai 14 butir `methylene dioxy metacathinone` dan dua linting ganja," papar Sumirat.

Presenter program "Dahsyat" ini ditahan dan diancam hukuman tahanan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Enam tersangka lain, yakni WTM, MT, RJ, MF, KA dan JA menunggu proses penyidikan dan ditempatkan di panti rehabilitasi.

"Terhadap tersangka UW tidak dilakukan penahanan atas jaminan keluarga dengan ancaman kurungan maksimal satu tahun," kata Sumirat.

Raffi sebagai tersangka dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dikenakan pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132, 133 jun to pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(N004)