Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur KSA yang menjadi tersandera pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kembangan, Jakarta Barat inisial LSM meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memfasilitasi ruang diskusi demi pemenuhan hak kemerdekaan warga negara terkait utang pajak.

“Salah satu yang bisa melepaskan seseorang dari penyanderaan pajak atau Gijzeling itu kita dapat pertimbangan khusus dari Menteri, ini sedang kita upayakan," kata Kuasa Hukum LSM, Wulan Arlita kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Wulan menuturkan upaya ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Pasal 10 Ayat (1) huruf d.

Baca juga: Sri Mulyani perkirakan penerimaan perpajakan turun 15 persen

Selain itu, ia berharap Sri Mulyani memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak cq Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat cq KPP Pratama Kembangan untuk menangani kasus sang klien yang merupakan Mantan Direktur PT KSA.

Mengingat kini, LSM disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba (Lapas Salemba) atas penyanderaan sejak Februari 2023.

Diterangkan, kliennya LSM merupakan mantan pengurus perseroan, PT. KSA. Sejak tahun 2018, telah berubah pengurusan dan kepemilikannya ke pengurus baru yang tak disebutkan namanya masih menjabat sampai saat ini.

Sang Pengurus dan Pemilik PT. KSA yang baru ini telah membuat pernyataan sejak 2019 hingga April 2022 untuk memperkuat pernyataan pertanggungjawabannya melalui Akta Pernyataan Notariil.

Selain itu telah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menegaskan peraturan yang sama.

"Pada pokoknya PT KSA telah diambil alih kepemilikannya dan utang-utang PT. KSA termasuk utang pajak, atau kewajiban membayar pajak mulai dari berdirinya PT KSA sejak didirikan hingga seterusnya menjadi tanggung jawab pemilik dan pengurus yang baru," tambahnya.

Maka dari itu, menurut dia, tidak ada surat-surat dari KPP Pratama Kembangan yang menyebutkan atau mengatasnamakan secara pribadi bahwa LSM adalah penanggung pajak atas PT KSA.

Artinya, lanjut dia, KPP Kembangan Jakarta menyadari bahwa tanggung jawab utang pajak Rp6 miliar PT KSA ada pada pemilik atau pengurus baru.

“Ada surat pencegahan penanggung pajak ke luar ke luar negeri tertulis nama pemilik baru sebagai penanggung pajak PT KSA. Jadi pihak KPP menyadari ini sebenarnya tanggung jawab pemilik baru,” jelasnya.

Ia menyebut sang klien bahkan pada saat masih menjabat sebagai pengurus di PT KSA sudah menyerahkan beberapa asetnya untuk menutup utang PT KSA.

Sayangnya, beberapa aset yang disita saat LSM masih duduk sebagai pengurus dan diharapkan bisa menutup utang pajak justru dikembalikan oleh KPP Pratama Kembangan Jakarta kepada pemilik baru.

Sementara, Wulan mengatakan dalam peraturan tentang Perpajakan bahwa seseorang lepas dari status penyanderaan itu harus membayar utang pajaknya.

Namun, ia mengungkap alasan kliennya tidak membayar utang pajak PT KSA lantaran memang hal ini bukan merupakan kewajiban LSM secara pribadi serta tidak ada alokasi khusus atau kemampuan untuk bayar pajak itu karena perusahaan PT KSA sudah dijual dan sudah menjadi kesanggupan pemilik baru.

Lalu, bisa juga mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Namun, upaya hukum gugatan ini akan memakan waktu cukup lama.

"Semoga Ibu Menteri membuka hati baiknya dan mengerti sebenarnya ini bukan merupakan tanggung jawab klien kami,” harapnya.

Pada Selasa (14/2), LSM dijemput Petugas KPP Pratama Kembangan dalam rangka penyanderaan utang pajak untuk dibawa ke Lapas Salemba.

Atas dibawanya LSM, Wulan mengirimkan surat Permohonan Pencabutan Izin Melakukan Penyanderaan sebagai langkah keberatan atas Surat Menteri Keuangan Nomor S-52/MK.03/2023 tanggal 18 Januari 2023, tentang pemberian izin melakukan penyanderaan.

“Dengan surat yang kita kirim ke Bu Menteri, kami memohon agar Bu Menteri bersedia mencabut izin penyanderaan dan klien kami dilepaskan dari statusnya serta pemulihan nama baik LSM," tutupnya.

Baca juga: Kemenkeu kerja sama dengan 13 negara tagih piutang pajak

Baca juga: DPR: Maksimalkan penerimaan pajak dukung pemulihan ekonomi nasional

Baca juga: Stafsus Menkeu sebut RI punya kemampuan bayar utang