Artikel
Isbat nikah dan ikhtiar menuju lansia bermartabat
Oleh Devi Nindy Sari Ramadhan
29 Mei 2023 22:28 WIB
Pasangan lanjut usia Hasan dan Fatimah mendapatkan Surat Keterangan pengesahan pernikahan usai sidang Isbat Nikah dalam rangkaian Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) di Pengadilan Agama Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, Senin (22/5/2023). (ANTARA/Devi Nindy)
Kabupaten Dharmasraya, Sumater (ANTARA) - Pengadilan Agama Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Senin (22/5) pagi kedatangan pemohon yang istimewa. Mereka adalah delapan pasangan lansia yang mengikuti sidang isbat nikah.
Pasangan lansia tersebut datang dari wilayah yang cukup jauh di kabupaten tersebut, yakni Kecamatan Tebing Tinggi. Sebagian besar dari pasangan lansia tersebut masih bekerja mengurus ladang.
Seperti salah satu pasangan yang menjalani sidang isbat nikah pertama, yakni Hasan (82) dan Fatima (69). Sudah 25 tahun mereka menikah, namun tidak tercatat secara resmi alias menikah siri.
Hakim tunggal untuk sidang isbat nikah pada saat itu, yakni M Rifai, S.H.I, M.H.I. Kepada hakim, Hasan mengatakan dirinya telah cerai mati, ditinggalkan istrinya, begitu pula dengan Fatimah yang berstatus cerai mati.
Alasan tidak mencatatkan pernikahan tersebut karena Hasan dan Fatimah tidak begitu paham pencatatan pernikahan kedua kalinya. Latar belakang pendidikan mereka yang hanya sampai tamat sekolah dasar, serta adanya anak cucu dari pernikahan sebelumnya, menjadi pemakluman untuk menikah siri.
Keterangan saksi yang dihadirkan, yakni menantu mereka dan tetangganya, mampu menguatkan putusan hakim untuk mengesahkan pernikahannya secara hukum positif Indonesia. Hakim pun mengingatkan pentingnya mengesahkan pernikahan, meski itu untuk yang kedua kalinya, agar status hukum pada keturunannya menjadi jelas dan menghindari konflik warisan.
Hasan mengaku senang akhirnya sudah tercatat menikah sah dengan istrinya.
Hasan baru mengetahui pentingnya mengesahkan pernikahan setelah mendapatkan informasi dari pendamping lansia Kementerian Sosial, bahwa bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan kepada penerima manfaat harus padan dengan data kependudukan.
Bantuan sosial yang dapat diterima untuk lansia adalah bantuan permakanan, program keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai/Kartu Sembako. Selama ini, Hasan dan keluarga belum pernah menerima bantuan tersebut.
Dengan dikeluarkannya surat putusan hakim setelah sidang isbat nikah Terpadu, Hasan dan Fatimah berterima kasih karena dapat merasakan kehadiran negara untuk membantu mereka mengurus data kependudukan guna mendapatkan bantuan sosial.
Lain cerita dengan pasangan lansia Ibrahim (73) dan Keniang (61) yang dari sejak awal menikah siri. Oleh hakim tunggal Afif Waldy, S.H.I, M.H.I, keduanya akhirnya diputuskan sah pernikahannya di mata hukum.
“Saya gugup, tapi alhamdulillah sudah dah,” ujar Keniang, usai meninggalkan ruang sidang.
Memasuki ruangan persidangan dan menjadi pemohon adalah hal yang baru baginya. Apalagi dia mengaku tidak terlalu lancar menjawab saat hakim menanyakan kronologi pernikahannya.
Bersama Ibrahim, Keniang pun bekerja mengurus ladang mereka. Kartu Keluarga mereka hingga saat itu tertulis “kawin belum tercatat.”
Keniang dan Ibrahim tidak mencatatkan pernikahan dengan alasan kantor urusan agama (KUA) yang lokasinya sangat jauh dan saat itu hanya ada di kawasan Sungai Dareh.
Hakim pun mengingatkan pasangan lansia tersebut agar mencatatkan pernikahannya secara hukum dan kependudukan, agar status hukum keturunannya menjadi jelas dan catatan kependudukannya dapat digunakan untuk mengurus administrasi.
Keniang mengaku tidak pernah mendengar bahwa untuk mendapatkan bantuan sosial, data kependudukannya harus padan dan tercatat. Sehingga setelah mengetahui hal tersebut dari pendamping lansia Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Padang, ia mau mengikuti Isbat Nikah Terpadu.
HLUN Kemensos
Isbat Nikah Terpadu merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) diperingati pada tanggal 29 Mei setiap tahunnya.
Mengambil tema “Lansia Terawat, Indonesia Bermartabat”, acara puncak HLUN 2023 dilaksanakan di Kabupupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, 29 Mei 2023.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP3APPKB) Kabupupaten Dharmasraya Martin Efendi mengatakan sejumlah 891 lansia tidak mendaftarkan pernikahannya.
Alasan belum menikah resmi karena kalau di kampung, kondisi sudah tua tidak mungkin mengurus berkas nikah, sehingga mereka lebih memilih nikah di bawah tangan (siri), tidak tercatat negara.
Banyaknya angka pernikahan siri lansia itu disebabkan saat mereka menikah puluhan tahun yang lalu tidak mendapatkan buku nikah.
Tidak tercatatnya pernikahan terdahulu berimbas pada pernikahan kedua. Saat lansia ingin mengurus pernikahan, surat keterangan cerai tidak bisa keluar karena tidak ada buku nikah dari pernikahan sebelumnya.
Sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, dilaksanakan tiga hari, yakni 22, 25, dan 29 Mei 2023 dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 tahun 2023, yang diikuti total 35 pasangan.
Isbat nikah dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Pengadilan Agama Pulau Punjung, auditorium kantor bupati dan di Kantor Wali Nagari Tebing Tinggi, Kabupaten Dharmasraya.
Pembiayaan isbat nikah, seperti pendaftaran, akomodasi serta transportasi dan konsumsi ditanggung sepenuhnya oleh Kemensos, melalui Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Padang.
Selain sidang isbat nikah, rangkaian HLUN 2023 di Dharmasraya memfasilitasi pemenuhan hak sipil lansia, seperti pembuatan KTP elektronik, akte kelahiran, dan kartu keluarga. Pelayanan ini diberikan secara terpadu oleh Pengadilan Agama, Kantor kementerian Agama, dan Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ikhtiar Kementerian Sosial dalam memfasilitasi isbat nikah para lansia tersebut, kini menjadi salah satu titik terang negara hadir untuk mewujudkan lansia Indonesia bermatabat dan hidup sejahtera di masa mendatang.
Pasangan lansia tersebut datang dari wilayah yang cukup jauh di kabupaten tersebut, yakni Kecamatan Tebing Tinggi. Sebagian besar dari pasangan lansia tersebut masih bekerja mengurus ladang.
Seperti salah satu pasangan yang menjalani sidang isbat nikah pertama, yakni Hasan (82) dan Fatima (69). Sudah 25 tahun mereka menikah, namun tidak tercatat secara resmi alias menikah siri.
Hakim tunggal untuk sidang isbat nikah pada saat itu, yakni M Rifai, S.H.I, M.H.I. Kepada hakim, Hasan mengatakan dirinya telah cerai mati, ditinggalkan istrinya, begitu pula dengan Fatimah yang berstatus cerai mati.
Alasan tidak mencatatkan pernikahan tersebut karena Hasan dan Fatimah tidak begitu paham pencatatan pernikahan kedua kalinya. Latar belakang pendidikan mereka yang hanya sampai tamat sekolah dasar, serta adanya anak cucu dari pernikahan sebelumnya, menjadi pemakluman untuk menikah siri.
Keterangan saksi yang dihadirkan, yakni menantu mereka dan tetangganya, mampu menguatkan putusan hakim untuk mengesahkan pernikahannya secara hukum positif Indonesia. Hakim pun mengingatkan pentingnya mengesahkan pernikahan, meski itu untuk yang kedua kalinya, agar status hukum pada keturunannya menjadi jelas dan menghindari konflik warisan.
Hasan mengaku senang akhirnya sudah tercatat menikah sah dengan istrinya.
Hasan baru mengetahui pentingnya mengesahkan pernikahan setelah mendapatkan informasi dari pendamping lansia Kementerian Sosial, bahwa bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan kepada penerima manfaat harus padan dengan data kependudukan.
Bantuan sosial yang dapat diterima untuk lansia adalah bantuan permakanan, program keluarga harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai/Kartu Sembako. Selama ini, Hasan dan keluarga belum pernah menerima bantuan tersebut.
Dengan dikeluarkannya surat putusan hakim setelah sidang isbat nikah Terpadu, Hasan dan Fatimah berterima kasih karena dapat merasakan kehadiran negara untuk membantu mereka mengurus data kependudukan guna mendapatkan bantuan sosial.
Lain cerita dengan pasangan lansia Ibrahim (73) dan Keniang (61) yang dari sejak awal menikah siri. Oleh hakim tunggal Afif Waldy, S.H.I, M.H.I, keduanya akhirnya diputuskan sah pernikahannya di mata hukum.
“Saya gugup, tapi alhamdulillah sudah dah,” ujar Keniang, usai meninggalkan ruang sidang.
Memasuki ruangan persidangan dan menjadi pemohon adalah hal yang baru baginya. Apalagi dia mengaku tidak terlalu lancar menjawab saat hakim menanyakan kronologi pernikahannya.
Bersama Ibrahim, Keniang pun bekerja mengurus ladang mereka. Kartu Keluarga mereka hingga saat itu tertulis “kawin belum tercatat.”
Keniang dan Ibrahim tidak mencatatkan pernikahan dengan alasan kantor urusan agama (KUA) yang lokasinya sangat jauh dan saat itu hanya ada di kawasan Sungai Dareh.
Hakim pun mengingatkan pasangan lansia tersebut agar mencatatkan pernikahannya secara hukum dan kependudukan, agar status hukum keturunannya menjadi jelas dan catatan kependudukannya dapat digunakan untuk mengurus administrasi.
Keniang mengaku tidak pernah mendengar bahwa untuk mendapatkan bantuan sosial, data kependudukannya harus padan dan tercatat. Sehingga setelah mengetahui hal tersebut dari pendamping lansia Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Padang, ia mau mengikuti Isbat Nikah Terpadu.
HLUN Kemensos
Isbat Nikah Terpadu merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) diperingati pada tanggal 29 Mei setiap tahunnya.
Mengambil tema “Lansia Terawat, Indonesia Bermartabat”, acara puncak HLUN 2023 dilaksanakan di Kabupupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, 29 Mei 2023.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP3APPKB) Kabupupaten Dharmasraya Martin Efendi mengatakan sejumlah 891 lansia tidak mendaftarkan pernikahannya.
Alasan belum menikah resmi karena kalau di kampung, kondisi sudah tua tidak mungkin mengurus berkas nikah, sehingga mereka lebih memilih nikah di bawah tangan (siri), tidak tercatat negara.
Banyaknya angka pernikahan siri lansia itu disebabkan saat mereka menikah puluhan tahun yang lalu tidak mendapatkan buku nikah.
Tidak tercatatnya pernikahan terdahulu berimbas pada pernikahan kedua. Saat lansia ingin mengurus pernikahan, surat keterangan cerai tidak bisa keluar karena tidak ada buku nikah dari pernikahan sebelumnya.
Sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, dilaksanakan tiga hari, yakni 22, 25, dan 29 Mei 2023 dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-27 tahun 2023, yang diikuti total 35 pasangan.
Isbat nikah dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Pengadilan Agama Pulau Punjung, auditorium kantor bupati dan di Kantor Wali Nagari Tebing Tinggi, Kabupaten Dharmasraya.
Pembiayaan isbat nikah, seperti pendaftaran, akomodasi serta transportasi dan konsumsi ditanggung sepenuhnya oleh Kemensos, melalui Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Padang.
Selain sidang isbat nikah, rangkaian HLUN 2023 di Dharmasraya memfasilitasi pemenuhan hak sipil lansia, seperti pembuatan KTP elektronik, akte kelahiran, dan kartu keluarga. Pelayanan ini diberikan secara terpadu oleh Pengadilan Agama, Kantor kementerian Agama, dan Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ikhtiar Kementerian Sosial dalam memfasilitasi isbat nikah para lansia tersebut, kini menjadi salah satu titik terang negara hadir untuk mewujudkan lansia Indonesia bermatabat dan hidup sejahtera di masa mendatang.
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2023
Tags: