Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Mahkamah Agung (MA) membangun akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui kegiatan Paralegal Justice Award (PJA) 2023.

"Kegiatan Paralegal Academy merupakan sebuah upaya nyata dari pemerintah dalam membangun akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM bersama Mahkamah Agung, didukung oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, secara resmi membuka kegiatan Paralegal Academy yang merupakan rangkaian dari Paralegal Justice Award 2023. Kegiatan Paralegal Academy sendiri dijadwalkan akan berlangsung mulai 29-31 Mei 2023.

Widodo mengatakan bahwa setiap individu yang berhadapan dengan hukum memerlukan bantuan hukum untuk mendampingi dalam proses hukum yang dihadapi.

Baca juga: 300 kades dan lurah lolos seleksi audisi Paralegal Justice Award 2023

Baca juga: Dua kepala desa wakili Sulbar pada ajang Paralegal Justice Award 2023


Meski demikian, terdapat berbagai tantangan dalam penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia. Keanekaragaman geografis hingga terbatasnya jumlah advokat merupakan contoh permasalahan yang kerap dihadapi.

"Oleh karena itu, dibutuhkan peran aktor-aktor lain dalam program bantuan hukum, salah satunya adalah Paralegal," ucapnya.

Widodo menjelaskan bahwa peran paralegal secara tidak langsung juga telah dijalankan oleh kepala desa/lurah.

Kepala desa maupun lurah tidak hanya memiliki kapasitas sebagai pemimpin formal dalam urusan administrasi pemerintahan, tetapi juga sebagai tokoh sentral yang dihormati dan diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dan konflik yang terjadi.

"Seorang Non-Litigation Peacemaker," ujar Widodo.

Melalui Paralegal Academy, lanjut Widodo, kades, lurah, dan tokoh masyarakat lainnya yang berperan sebagai Non-Litigation Peacemaker akan mendapatkan pengakuan atas upaya mereka dalam menciptakan ketertiban hukum, keamanan, serta kesadaran akan hukum di desa/kelurahan mereka.

"Penghargaan Non-Litigation Peacemaker akan diberikan kepada mereka yang berhasil mencapai tujuan tersebut setelah mengikuti Paralegal Academy," tuturnya.