Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan satu Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).


"Rapat hari ini, kita sudah mengambil kesepakatan soal Tiga Rancangan PKPU dan Satu Rancangan Peraturan Bawaslu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri RI, KPU RI, Bawaslu, RI dan DKPP RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Pertama, kata dia, Rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Baca juga: KPU bahas RPKPU Pelaporan Dana Kampanye dengan Komisi II DPR Kedua, lanjut dia, Rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Terakhir, Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Adapun Rancangan Perbawaslu yang disetujui adalah Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: KPU RI rancang kotak suara yang lebih kuat untuk Pemilu 2024 "Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan DKPP RI," katanya dalam kesimpulan rapat . Sebelumnya, anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan KPU RI merancang kotak suara yang lebih kuat untuk digunakan saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024. "Prinsip rancangannya dari segi spesifikasi, (kotak suara) akan kami perkuat dibandingkan waktu pelaksanaan Pemilu 2019,” ujar Yulianto. Rancangan kotak suara Pemilu 2024 itu telah diatur secara mendetail oleh KPU RI dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, papar Yulianto dalam RDP tersebut. Sementara, Rancangan PKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu ikut mengatur jumlah akun media sosial (medsos) yang dapat digunakan peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye paling banyak dua puluh (20) akun pada setiap jenis aplikasi medsos. Termasuk, kata dia, mengatur isu strategis yang terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye, serta mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024. Adapun dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye, KPU menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024.