"Iya ada temuan BPK, tadi salah satunya mengenai KJP yang belum tersalurkan, itu tentu menjadi perhatian kami untuk kita tindaklanjuti sesuai dengan amanat dan rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari ke depan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin.
Syaefuloh mengatakan bahwa pihaknya harus berhati-hati dalam memastikan bahwa penerima KJP Plus dan KJMU nantinya disalurkan kepada orang-orang yang memang berhak dan layak.
Yang terpenting, kata Syaefuloh, Pemprov DKI memberikan bantuan dalam rangka memberikan dan memastikan pelayanan pendidikan untuk semua warga Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI tindaklanjuti 86,29 persen temuan BPK RI
"Jadi gini, saya mohon dibantu juga untuk diedukasi untuk masyarakat mengenai KJP dan KJMU. Bahwa yg paling utama Pemprov DKI memiliki komitmen untuk memberikan bantuan dalam rangka memberikan, memastikan pelayanan pendidikan untuk semua warga Jakarta," sebut Syaefuloh.
Pemprov DKI juga berharap semoga proses Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam menindaklanjuti temuan BPK ini tidak terlalu lama dan dapat dicairkan secara bertahap.
"Untuk KJMU dan KJP saat itu Insyaallah sedang kami proses, semoga tidak terlalu lama kita bisa cairkan secara bertahap. Tetapi tadi kenapa? Ini adalah buah kehati-hatian kami semua untuk memastikan bahwa nanti para penerima KJP dan KJMU adalah yg betul-betul berhak," ucap Syaefuloh.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan sebesar Rp197,55 miliar anggaran 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).
"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI.
Baca juga: BPK temukan Rp197,55 miliar tidak tersalurkan untuk KJP Plus dan KJMU
BPK meminta Pemprov DKI menindaklanjuti temuan tersebut terhitung selama 60 hari setelah laporan tersebut diberikan.