Beijing (ANTARA News) - Pemerintah Kota Beijing mulai Jumat menerapkan batas atau standar kadar emisi kendaraan yang diperbolehkan, guna mengurangi tingkat polusi di Ibukota China tersebut.

Penasehat Senior sumber Daya Dewan Pertahanan Yang Fuqiang mengatakan Beijing sudah mengalami tingkat polusi yang sangat berat mulai dari kadar nitrogen oksida, hidrokarbon, dan emisi lainnya yang membahayakan.

Pengetatan aturan gas buang kendaraan itu diawali untuk kendaraan diesel pada Jumat, dan pada 1 Maret mendatang pengetatan akan dilakukan untuk kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin.

Kendaraan yang lolos uji emisi akan diberikan label berwarna biru. Hal itu berlaku untuk semua kendaraan baru yang wajib didaftarkan, bukan bagi kendaraan lama yang sudah digunakan, tidak akan dipaksakan menjalani uji emisi.

Tentang kualitas bensin dan diesel yang bervariasi di berbagai kota di China, Dewan Negara mengatakan standar yang lebih tinggi akan diberlakukan di Beijing, Shanghai, Shenzhen, Guangzhou dan Nanjing.

Sedangkan Kota-kota lain masih mengikuti standar Eropa lama yang memungkinkan lebih banyak sulfur dalam bahan bakar. Kadar belerang dalam bensin masih berada di 150 bagian per juta dan di diesel di 350 ppm.

Sementara standar aturan gas buang yang kini mulai diterapkan di China sama dengan Euro V standart, yakni membatasi kadar polutan yang berukuran PM2,5.