Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Amerika Serikat mengajukan keberatan terkait dikeluarkannya Peraturan Menteri (PP) Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
"Yang sudah mengajukan keberatan (adalah) Amerika Serikat, beberapa negara lain juga sudah mengambil ancang-ancang untuk mengajukan keberatan," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Jumat.
Bayu menjelaskan, negara-negara lain yang juga terindikasi akan mengajukan keberatan masih menunggu hasil periode konsultasi antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
"Mereka masih menunggu hasil periode konsultasi antara Indonesia dengan Amerika yang dilakukan hingga 10 Maret," ujar Bayu.
Bayu mengatakan, apabila dari konsultasi tersebut tidak menemukan kata sepakat, maka akan dibentuk panel penyelesaian sengketa.
"Yang kita antisipasi pada saat panel tersebut dibentuk dan tidak berhasil, karena ada beberapa negara yang mengindikasikan bahwa mereka berada di sisi Amerika," kata Bayu.
Beberapa negara tersebut, lanjut Bayu, adalah Australia, Selandia Baru, dan Kanada.
"Di dalam diplomasi internasional, meskipun sudah mengajukan penolakan, hasilnya nanti bisa berbeda," kata Bayu.
Seperti diketahui, larangan impor buah dan sayur sebagai hasil Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Januari hingga Juni 2013, dan 13 komoditas holtikultura yang dilarang diimpor adalah: kentang, kubis, wortel, cabe, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, krisan, anggrek, dan heliconia.
(ANT)
Amerika protes larangan impor holtikultura Indonesia
1 Februari 2013 18:23 WIB
Kentang (FOTO ANTARA/Anis Efizudin)
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013
Tags: