Garut (ANTARA News) - Bupati Garut, Aceng HM Fikri mengharapkan putusan yang adil dari Presiden Indonesia dalam menanggapi usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat, terkait pemberhentian jabatan Bupati.

"Mudah-mudahan mendapatkan putusan yang seadil-adilnya," kata Bupati Garut, Aceng, usai meninjau lokasi bangunan ruang inap RSUD Garut yang terancam longsor, Jumat.

Ia mengatakan, kepala negara tentu memiliki pemikiran yang matang dalam mengambil suatu keputusan, termasuk putusan penghentian jabatan kepala daerah. Usulan DPRD Garut itu, menurut Aceng, tentu akan dikaji ulang oleh Presiden sebelum menetapkan putusannya.

"Beliau (presiden) dalam pemutusan pemberhentian kepala daerah tidak akan gegabah, akan betul-betul dikaji," kata Aceng.

Jika Presiden menetapkan putusan diberhentikan, kata Aceng, maka kepala daerah lain yang diketahui melanggar etika atau undang-undang harus mendapatkan sanksi serupa yakni diberhentikan.

Ia mencontohkan, seperti kepala daerah atau pejabat publik yang membuang sampah sembarangan atau melanggar lalu lintas yang diatur dalam undang-undang harus ditindak sama, diberhentikan jabatannya.

"Kalau dasar ini (melanggar undang-undang) dipergunakan untuk memakzulkan, berarti setiap kepala daerah yang melanggar etika, ditangkap polisi karena melanggar lalu lintas, berarti mereka juga harus sama diberhentikan," kata Aceng.

Sementara itu Bupati Garut diusulkan diberhentikan karena telah melakukan pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

(KR-FPM)