Ketidaktertiban tersebut, kata Supit, meliputi dua bidang tanah fasos-fasum yang telah diterima dari pemegang Surat Izin Penguasaan Penggunaan Tanah (SIPPT) Rp17,72 miliar berstatus sengketa.
"Penerimaan aset fasos-fasum belum seluruhnya dilaporkan oleh wali kota ke BPAD," ujar Supit.
Lalu, aset fasos-fasum dikuasai dan/atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian, pencatatan ganda aset fasos-fasum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) serta aset fasos-fasum berupa gedung, jalan, saluran dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar, yaitu 0 meter persegi atau satu meter persegi.
Selain itu, BPK juga mengungkap temuan sebesar Rp197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).
"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," katanya.
Baca juga: BPK temukan Rp197,55 miliar tidak tersalurkan untuk KJP Plus dan KJMU
Baca juga: Pemprov DKI kembali dapat opini WTP dari BPK RI
Baca juga: BPK temukan Rp197,55 miliar tidak tersalurkan untuk KJP Plus dan KJMU
Baca juga: Pemprov DKI kembali dapat opini WTP dari BPK RI