Jakarta (ANTARA News) - Komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto mengaku telah memberikan uang Rp2 miliar sebagai pinjaman kepada Andi Zulkarnaen Mallarangeng.

"Benar (memberi uang Rp2 miliar), tapi urusannya ke pemerintah daerah karena Choel adalah tim sukses dari kepala daerah, jadi uang itu semacam peminjaman," katanya seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat.

Andi Zulkarnaen Mallarangeng yang biasa disebut Choel Mallarangeng pada pemeriksaan di KPK pada Jumat (25/1) mengaku bahwa ia menerima uang Rp2 miliar dari seseorang yang bernama Fahruddin yang merupakan uang dari Herman dari PT Global pada Mei 2010.

Choel mengatakan bahw uang tersebut diberikan agar ia membantu Herman memperkenalkan kepada sejumlah klien.

"Saya punya hubungan bisnis karena dia juga pengusaha dan saya pengusaha, peminjaman uang karena sama-sama pengusaha," katanya.

Ia membantah uang tersebut digunakan untuk mengenalkan Global kepada PT Adhi Karya sebagai konsorsium pembangun proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.

"Tidak sama sekali, dalam pembicaraan saya tidak membahas masalah PT Adhi Karya karena saya tahu dia tim sukses dari Fox," katanya.

Uang tersebut pun rencananya akan dikembalikan. "Proyek saya hanya di pemerintah daerah, dan saya cuma menjadi subkontrak melalui PT Adhi Karya, tapi tidak melalui dia (Choel)," katanya.

Di Hambalang, PT Global menurut Herman mengerjakan proyek asrama.

"Kami mengerjakan asrama dengan harga sekitar seratus miliar lebih, ada tiga gedung, sedangkan konstruksinya tidak karena diambil semua oleh PT Dutasari," katanya.

Herman mengeluh karena baru dibayar 50 persen. "Tagihan saya sekarang kira-kira Rp50 miliar lebih, uang muka saja harus dicicil empat kali," katanya juga.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.

Selain menyidik kasus pembangunan "sport center" Hambalang, KPK juga tengah mendalami proses penganggaran proyek dengan nilai total hingga Rp2,5 triliun dengan skema proyek tahun jamak.
(ANT)