Jakarta (ANTARA) - Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan pemahaman kepada peternak dalam menghadapi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD) jelang Idul Adha.

"Gerakan ini diharapkan sebagai langkah penyadaran dan pencerahan bagi para peternak di Indonesia," ujar Ketua MPM PP Muhammadiyah M Nurul Yamien dalam siaran yang diikuti dari Jakarta, Senin.

Sosialisasi ini menyasar puluhan peternak yang menjadi mitra atau di bawah binaan PP Muhammadiyah.

Yamin mengatakan kasus PMK yang menyerang hewan ternak belum selesai. Peternak kini dikhawatirkan dengan penyakit kulit infeksius yang disebabkan oleh virus LSD atau banyak dikenal sebagai Lato-lato.

Merebaknya virus yang menyerang hewan ternak, kata Yamin, tidak hanya berimbas pada kesehatan hewan saja, tetapi juga pada sosial-ekonominya.

"Lebih-lebih menjelang hari Raya Idul Adha, imbas wabah ini begitu terasa, dirasakan oleh peternak-peternak kecil," kata dia.

Baca juga: Kementan: PMK dan LSD ganggu produktivitas ternak
Praktisi dan dokter hewan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuriadi mengatakan berdasarkan tinjauan medis, hewan ternak yang terinfeksi virus LSD atau Lato-lato masih bisa dikonsumsi dagingnya setelah melalui proses pemasakan yang benar.

Akan tetapi, lanjutnya, pada bagian-bagian daging yang telah rusak karena terinfeksi virus, sudah tidak bisa dikonsumsi lagi.

Dari sisi sosial-ekonomi, merebaknya virus PMK dan LSD ini akan menyebabkan kerugian bagi peternak. Untuk mencegah kerugian, ia menyarankan supaya dilakukan pendekatan untuk penyembuhan ternak yaitu melalui medik veteriner dan perbaikan nutrisi.

Adapun secara pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah, setidaknya terdapat empat pantangan hewan kurban yaitu hewannya tidak buta, sakit, pincang, dan kurus kering.

Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi menyebut jika penyakit hanya berupa bintik-bintik dan tidak menyebabkan hewan sakit parah maka itu diperbolehkan untuk disembelih.

"Rasulullah itu fatanah, cerdas betul. Bahwa penyakit apapun yang kalau secara ahlinya mengatakan 'ini berbahaya jika dikonsumsi’ maka sudah masuk kalimat bayyanah mardhuha (hewan yang sakit)," kata dia.

Baca juga: Membendung penyakit LSD pada sapi
Baca juga: Pakar tanggapi usulan daging hewan PMK jadi stok nasional