Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Terkecuali (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat penyerahan hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 di Gedung DPRD DKI, Senin.

Ini merupakan kali keenam Pemprov DKI Jakarta menyematkan predikat tersebut sejak tahun 2017.

Supit mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan keuangan jajaran Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan anggaran dan program kegiatan yang telah dikerjakan selama 2022.

Pihaknya melakukan pemberian opini berdasarkan tiga hal. Yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dan kecukupan pengungkapan.

Namun demikian, Supit tidak merinci penilaian keuangan Pemprov DKI yang dinyatakan WTP oleh tim pemeriksa BPK.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi predikat yang diberikan oleh BPK RI tersebut. "Opini WTP kita persembahkan kepada masyarakat sebagai bentuk kesungguhan dalam menjalankan pemerintahan dan keuangan yang akuntabel," kata dia.
Baca juga: BPK terima laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2022 "Unaudited"
Baca juga: DKI bangun sistem terintegrasi agar laporan keuangan raih WTP