Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memperpanjang masa perjanjian jual beli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara hingga 26 April 2013, yang sebelumnya berakhir pada 31 Januari 2013.

Perpanjangan ersebut ditandai melalui penandatanganan amandemen kelima, perjanjian jual beli antara Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar dengan perwakilan Nusa Tenggara Partnership BV Blake Rhodes dan Toru Tokuhisa di Jakarta, Kamis.

Amandemen kelima ini dilakukan mengingat hingga saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam amandemen pada 24 Oktober 2012 belum terpenuhi, dan perpanjangan ini memberikan kedua pihak untuk bertindak dalam memenuhi kewajiban masing-masing.

Persetujuan amandemen ini juga dilatari oleh keinginan kuat dari Pusat Investasi Pemerintah dan Nusa Tenggara Partnership BV untuk merealisasikan perjanjian jual beli tujuh persen saham senilai 246,8 juta dolar AS yang telah disepakati pada 2011.

Sejak kesepakatan divestasi tujuh persen saham Newmont ditandatangani pada Mei 2011, hingga saat ini perjanjian tersebut belum dieksekusi, akibat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan pembelian itu harus seizin DPR.

Hal tersebut membuat pemerintah kemudian meminta perpanjangan waktu "Sales Purchase Agreement" (SPA) selama enam bulan pada November 2011 hingga Mei 2012. Setelah kedaluwarsa, pemerintah kembali meminta perpanjangan waktu enam bulan.

Pemerintah kemudian mengajukan masalah tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dan menunggu keputusan MK terkait sengketa kewenangan keharusan meminta izin DPR dalam divestasi tersebut.

Namun, MK kemudian memutuskan bahwa pemerintah harus meminta izin DPR sebelum mengeksekusi divestasi tujuh persen saham tersebut. Keputusan ini kembali membuat pemerintah meminta perpanjangan waktu SPA.

(S034/C004)