Jakarta (ANTARA) - Kantor Berita Antara merangkum berita-berita kriminal pada Jumat (26/5), mulai dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tahanan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri (pasutri) berinisial B dan PB di Depok, Jawa Barat.

Berikut tautan berita seputar kriminal yang masih menarik untuk dibaca kembali pada Sabtu ini:

1. Polisi: Kasus Mario lama karena butuh kesempurnaan berkas perkara

Polda Metro Jaya menyebutkan, proses penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas berlangsung lama karena butuh kesempurnaan berkas perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, Mario Dandy Satriyo telah ditahan selama 94 hari, sedangkan Shane Lukas 92 hari.

Selengkapnya di sini

2. Mario dan Shane jadi tahanan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.

"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya di sini

3. Polisi siapkan tim kedokteran-psikolog untuk kasus KDRT di Depok

Polda Metro Jaya menyiapkan tim kedokteran dan psikolog untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri (pasutri) berinisial B dan PB di Depok, Jawa Barat.

"Kami sudah menyiapkan tim kedokteran dan juga psikolog," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya di sini

4. Enam orang pelaku tawuran di Cipinang Besar Utara ditangkap polisi

Polres Metro Metro Jakarta Timur menangkap enam orang terduga pelaku tawuran antarwarga RW 07 dan RW 08 di Jalan Mayong, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (20/5) dan Minggu (21/5).

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata saat jumpa pers di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Jumat, mengatakan, dari enam yang diduga pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya telah melakukan penganiayaan berat terhadap warga lainnya dengan menggunakan senjata tajam, celurit dan cocor bebek.

Selengkapnya di sini

5. Imigrasi Jaksel tangkap empat WNA tak sesuai izin tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan menangkap empat orang warga negara asing (WNA) tak sesuai izin tinggal saat menggelar makan malam eksklusif pada Rabu (24/5).

"Berawal dari informasi yang didapatkan, akan dilangsungkan sebuah makan malam eksklusif di restoran yang menghadirkan koki asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya di sini