KPK tetapkan Presiden PKS sebagai tersangka
30 Januari 2013 21:18 WIB
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (kiri) tiba di KPK, Jakarta, Kamis (31/1) dini hari. Luthfi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor daging sapi. (ANTARA/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka dalam kasus impor daging.
"Dari hasil gelar perkara kita temukan alat bukti yang cukup kepada anggota DPR atas nama LHI," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Lutfi, kata Johan, diduga akan menerima suap dari importir daging PT Indoguna Utama.
Penetapan Luthfi sebagai tersangka terkait dengan tertangkapnya empat orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dini hari tadi. Keempat orang itu adalah Direktur Utama PT IU JE dan AAE. AF salah seorang pegawai swasta dan M seorang perempuan.
"Ini terkait dengan impor daging," ujar Johan.
Luthfi dijerat dengan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 ata pasal 11. Dari bukti yang bukti yang didapatkan KPK Luthfi diduga akan menerima uang sebesar Rp1 miliar dari PT IU lewat perantara AF.
(zul)
"Dari hasil gelar perkara kita temukan alat bukti yang cukup kepada anggota DPR atas nama LHI," ujar Juru bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Lutfi, kata Johan, diduga akan menerima suap dari importir daging PT Indoguna Utama.
Penetapan Luthfi sebagai tersangka terkait dengan tertangkapnya empat orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dini hari tadi. Keempat orang itu adalah Direktur Utama PT IU JE dan AAE. AF salah seorang pegawai swasta dan M seorang perempuan.
"Ini terkait dengan impor daging," ujar Johan.
Luthfi dijerat dengan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 ata pasal 11. Dari bukti yang bukti yang didapatkan KPK Luthfi diduga akan menerima uang sebesar Rp1 miliar dari PT IU lewat perantara AF.
(zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: